SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya menetapkan upah minimum kota/kabupaten, Selasa (13/11/2013). Upah Mininum Kabupaten Bantul meningkat paling tinggi, sedangkan Gunungkidul paling rendah.

UMK Bantul naik 13,2%, yakni Rp1.125.500 dari sebelumnya Rp993.484. Kemudian disusul UMK Kulonprogo yang naik 12% dari Rp954.339 menjadi Rp1.069.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk UMK Kota Jogja kenaikannya mencapai 10%. UMK Kota sebelumnya Rp1.065.247 naik menjadi Rp1.173.300. Sementara kenaikan UMK Sleman adalah sebesar 9,8%. UMK Sleman menjadi Rp1.127.000 dari sebelumnya Rp1.026.161. Dan yang paling akhir adalah UMK Gunungkidul yang naik hanya 4,3%, dari Rp947.114 menjadi Rp988.500.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum menetapkan UMK, Gubernur DIY bertemu dengan walikota dan bupati beserta para Kepala Dinas Tenaga Kerja dari masing- masing kota/kabupaten di di Kompleks Kepatihan, pada Selasa (13/11/2013) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya