SOLOPOS.COM - Menghitung Uang Pecahan Rp100.000 (Dok/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sekalipun sudah ditetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Kulonprogo 2014 sejumlah Rp1,069 juta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo belum dapat membenarkan karena belum menerima SK Gubenur.

Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kulonprogo, Agus Dwi Supriyanta, tidak memungkiri pemberitaan menyebutkan nominal itu.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

“Tapi saya belum bisa mengiyakan karena belum mendapat SK, besok [hari ini] saya baru akan ke provinsi,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Kamis (14/11/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Seandainya, kata dia, nominal tersebut menjadi UMK Kulonprogo 2014, maka sesuai dengan yang diajukan Bupati ke Gubenur.

Sebelumnya, dewan pengupahan Kulonprogo merekomendasikan UMK ke bupati berkisar Rp1,05juta sampai dengan Rp1,15 juta.

Menurut Agus, penentuan UMK 2014 sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Kulonprogo.

Penentuan KHL berdasarkan beberapa hal, antara lain, pertumbuhan ekonomi, unsur penunjang lainnya, dan sebagainya yang data-datanya diperoleh dari Biro Pusat Statistik (BPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya