SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 senilai Rp1.026.000. Keputusan itu diambil setelah sidang dewan upah mengalami kebuntuan hingga tiga kali.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penandatanganan besaran UMK Klaten 2014 itu dilakukan di ruang Bupati sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (7/10/2013).

“Kami mengambil jalan tengahnya karena tidak ada kesepakatan saat sidang,” ungkap Bupati Klaten, Sunarna, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Besaran UMK 2014 yang diputuskan Bupati itu lebih tinggi Rp10.741 dibandingkan dengan hasil survei Kehidupan Hidup Layak (KHL) di Klaten senilai Rp1.015.259.

Penandatanganan UMK 2014 di Klaten itu berdasarkan usulan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten.

Kepala Dinsosnakertrans Klaten, Slamet Widodo, mengatakan SPSI dan Apindo Klaten sudah menggelar tiga kali sidang pengupahan, yaitu pada 17, 24, dan 30 September.

Meski demikian, sidang tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan keinginannya masing-masing.

Dalam sidang terakhir, Apindo tetap mengajukan usulan UMK sama dengan KHL yakni 1.015.259. Namun, pihak SPSI bersikukuh mengajukan UMK senilai Rp1.074.000.
Akhirnya, pihaknya meminta Apindo untuk menaikkan UMK sebesar 1%, sedangkan SPSI diminta menurunkan 1%. Usulan dari Dinsosnakertrans akhirnya menghasilkan jalan tengah UMK senilai Rp1.026.000.

Lebih lanjut, dia mengatakan usulan UMK 2014 itu dipilih dengan mempertimbangkan jalan tengah antara keputusan yang diambil Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kami mengambil jalan tengah Rp1.026.000. Itu tawaran dari dinas (Dinsosnakertrans Klaten),” paparnya kepada wartawan di ruang Bupati Klaten, Senin.

Pihaknya mengaku UMK senilai Rp1.026.000 itu sudah cukup layak karena berada di atas standar minimal KHL. Apalagi, UMK yang ditetapkan itu naik 17,80% dari UMK 2013 yang mencapai Rp871.000 atau naik Rp155.100.

“Bahkan, se-Jawa Tengah yang mau menetapkan UMK sama dengan KHL hanya sekitar tujuh kabupaten/kota,” tandasnya.

Sementara, Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengaku sudah mendapatkan kabar UMK 2014 yang ditandatangani Bupati.

“Saya sudah mendengar kabar diputuskannya UMK 2014 senilai Rp1.026.000. Saya juga diminta tanda tangan segera pada hari ini, namun sekarang posisi saya lagi di Jakarta,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Dia mengaku baru bisa kembali ke Klaten pada Jumat pagi. Menyikapi hal itu, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi UMK 2014 yang telah ditandatangani Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya