SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG-Dewan Pengupahan (DP) Jateng, telah merampungkan pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014.

Anggota DP Jateng, Dono Raharjo, mengatakan hasil pembahasan telah disampaikan kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk ditetapkan. “Ibaratnya bola sekarang berada di gubernur, untuk menetapkan besarnya UMK 2014,” katanya di Semarang, Selasa (12/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengenai rekomendasi DP Jateng terhadap besarnya UMK, dia menyatakan tidak ada rekomendasikan nominal angka, karena tidak ada kesepakatan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja yang duduk di DP.

Hanya masing-masing memberikan formula penetapan UMK kepada gubernur. Formula dari pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta besanya UMK 2013 ditambah 10%.

Sedang formula dari serikat pekerja/buruh selaku wakil pekerja/buruh menginginkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh lajang ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta produktifitas kerja. ”Serikat pekerja memberikan catatan kepada perusahaan padat karya tambahan pertumbuhan ekonomi disesuaikan perusahaan padat karya,” ungkap Dono.

Anggota DP Jateng dari unsur serikat pekerja ini, meminta Gubernur Jateng dalam menetapkan UMK 2014 sesuai kondisi riil kehidupan buruh. ”Kalau gubernur benar berpihak kepada buruh, maka UMK harus sesuai tuntutan buruh,” tandas dia.

Dalam menetapkan UMK, gubernur selain mempertimbangkan usulan formula dari DP Jateng juga rekomendasi yang diusulkan bupati/walikota.

Sesuai ketentuan UMK 2014 harus sudah ditetapkan oleh Gubernur Jateng pada 21 November mendatang atau 40 hari sebelum resmi mulai diberlakukan pada awal Januari 2014.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebelumnya berharap besarnya UMK 2014 semua daerah sudah mencapai 100% KHL “Saya rasa UMK 2014 sebesar 100 persen KHL sudah bisa dipenuhi kabupaten/kota,” ujar dia.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Wika Bintang, menyatakan masih ada 11 daerah yang belum menemukan kesapakatan satu angka UMK 2014. 11 daerah itu antara lain, Kota Semarang, Salatiga, Solo, Pekalongan, Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Demak, Kendal, Pekalongan, Batang, dan Boyolali.

”Kami berharap bisa segera disepakati angka UMK, karena pada 20 November 2013 sudah ditetapkan oleh gubernur,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya