SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, menyatakan tuntutan buruh yang meminta upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 senilai Rp5 juta per bulan tidak masuk akal.

Menurut Ketua DPD Apindo Jateng, Frans Kongi, pengusaha bisa bangkrut dan gulung tikar kalau harus membayar UMK sebesar itu.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

”Tuntutan itu [UMK Rp5 juta] tidak masuk akal dan berlebihan. Kalau harus membayar gaji sebesar itu perusahaan bisa tutup,” katanya di Semarang, Jumat (18/10/2013).

Pernyataan Frans, menanggapi tuntutan kalangan buruh dari Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng yang meminta UMK 2014 senilai Rp5 juta per bulan.

Koordinator Koordinator Umum Aliansi Gerbang, Nanang Setyono, mengungkapkan menaikkan tuntutan UMK 2014 menjadi Rp5 juta per bulan, menjawab tantangan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

”Ganjar Pranowo menantang kami jangan hanya menuntut UMK Rp3 juta, tapi Rp5 juta. Untuk itu kami minta UMK 2014 senilai Rp5 juta per bulan,” katanya pada aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk), Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang.

Frans lebih lanjut, menyatakan ada upaya tidak sehat dari unsur tertentu yang berupaya menekan pemerintah privinsi (Pemprov) Jateng dengan memaksakan kehendak dalam penentuan UMK 2014.

”Kami berharap Pemprov Jateng tidak gampang ditekan, karena dalam penetapan UMK sudah ada mekanisme dan tidak boleh ada tekanan dari massa serta pihak manapun,” harapnya.

Dia menambahkan, dalam menentukan UMK yang dibahas dalam Dewan Pengupahan (DP) Provinsi, tidak semata hanya berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh lanjang.

Sementara, Plt Kepala Disnakertransduk Jateng, Wika Bintang, mengungkapkan sampai sekarang masih ada 11 kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasi besarnya nilai UMK ke Gubernur Jateng.

”Kami meminta kepada 11 bupati/walikota supaya pekan ini harus sudah menyerahkan rekomendasi besarnya UMK 2014,” pinta dia.

Ke-11 kabupaten/kota itu, antara lain, Brebes, Tegal, Kota Pekalonga, Kabupaten Pekalongan, Boyolali, Solo, dan Kota Magelang.

Pembahasan UMK 2014 di DP Provinsi Jateng, ujar Wika diharapkan bisa rampung pada awal November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya