SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Bupati Boyolali, Seno Samodro, kembali menyarankan agar Dewan Pengupahan setempat bertemu lagi secara tripartit dalam rangka membahas usulan angka upah minimum kabupaten (UMK) 2014.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu mengingat belum ada kesepakatan dari kalangan serikat pekerja dan pengusaha dalam pertemuan kali terakhir yang diadakan belum lama ini.

“Dari pertemuan terakhir itu masih deadlock. Belum ada kesepakatan antara serikat pekerja dan Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia],” ungkap Bupati ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2013).

Munculnya angka opsional senilai Rp1.116.000 dalam pertemuan tersebut, dikatakan Bupati, bukan merupakan angka kesepakatan kedua belah pihak. Angka itu, jelasnya, muncul dari kesepakatan antarserikat pekerja dan belum disepakati Apindo. “Jadi itu bukan angka usulan untuk UMK,” terangnya

Sementara dua angka yang belum disepakati, masing-masing dari serikat pekerja senilai Rp1.221.000 dan Apindo Rp1.029.000. Terkait persoalan itu, Bupati menyatakan pihaknya akan terus memfasilitasi pertemuan hingga diperoleh kesepakatan dari kedua pihak dan menghasilkan satu angka usulan. Ditanya jika keputusan angka usulan UMK diserahkan kepadanya, Bupati menegaskan hal itu sangatlah tidak mungkin.

 Bupati Boyolali, Seno Samodro (Dok/JIBI/Solopos)

Bupati Boyolali, Seno Samodro (Dok/JIBI/Solopos)

“Bupati tidak berhak. Karena peran bupati di sini adalah sebagai fasilitator,” tegasnya.

Namun dia juga mengingatkan jika ketidaksepakatan itu berlarut-larut karena masing-masing pihak tidak bersedia kompromi, kemungkinan besar yang akan rugi adalah para buruh dan pekerja.

“Misalkan, kalau ternyata nilai UMK 2014 baru disepakati Mei [2014], bisa jadi untuk gaji Januari hingga Mei, perusahaan menggunakan UMK yang lama [UMK 2013]. Kita tidak bisa menyalahkan perusahaan karena dalam peraturan perundang-undangan sendiri pun tidak ada aturannya,” papar Bupati.

Terlebih Gubernur Jateng, menurut Bupati, tidak akan pernah menerbitkan rekomendasi tertentu terkait UMK jika dari daerah belum mengajukan rekomendasi. “Jadi misalkan UMK disepakati Mei dan diberlakukan Juni, untuk gaji Januari hingga Mei, tidak mungkin ada rekomendasi dari Gubernur agar perusahaan membayarkan rapelan gaji enam bulan sebelum kesepakatan terjadi.”

Sehingga Bupati mendorong agar pertemuan tripartit nantinya bisa segera menghasilkan kesepakatan. Pihaknya berharap satu angka tersebut sudah bisa muncul sebelum akhir tahun. “Tentunya dengan tempo yang secepat-cepatnya. Sebab kalau tidak, yang dikhawatirkan imbasnya justru pada buruh dan pekerja. Tapi tentunya saya juga berharap skenario itu tidak terjadi,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Joko Sujono juga mengakui belum adanya kesepakatan angka usulan UMK. “Ya kami laksanakan sesuai petunjuk Bupati,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya