SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (R Bambang A/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, akan melaporkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Sementara, rencana buruh menggelar demosntrasi besar-besar di Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (22/11/2013), batal. Koordinator Aliansi Gerbang Jateng, Nanang Setyono, mengatakan Ganjar sebagai kader PDIP telah melanggar kebijakan partai dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

”Pada rapat kerja nasional [rakernas] lalu, PDIP telah memutusakan menolak upah murah,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (22/11).

Kenyataannya, lanjut dia, Ganjar dalam menetapkan UMK tidak berpihak kepada buruh, bahkan ada 10 daerah yang angkanya di bawah Rp1 juta. Daerah itu masing-masing, Kabupaten Grobogan senilai Rp935.000, Rembang senilai Rp985.000, Wonogiri senilai Rp954.000, Sragen senilai Rp960.000, Purworejo senilai Rp910.000, Wonosobo senmilai Rp990.000.

Kebupaten Cilacap Timur senilai Rp975.000, Cilacap Barat senilai Rp950.000, Kebumen senilai Rp975.000, dan Banjarnegara senilai Rp920.000. Dengan upah murah ini lanjut Nanang, maka nasib buruh di Jateng masih terpuruk, belum meningkatkan kesejahteraan buruh. ”Untuk itu Gerbang akan melaporkan Ganjar ke DPP PDIP,” tandasnya.

Selain melaporkan ke DPP, imbuh dia, pihaknya juga mengadukan Ganjar ke DPD PDIP Jateng supaya partai mengambil tindakan.
”Sebelum Gubernur Jateng melakukan revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng, Nomor: 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang UMK 2014, kami akan terus menggelar demonstrasi menolak UMK.” ungkap Nanang.

Sementara, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Heru Sudjatmoko, menyatakan tidak perlu dilakukan revisi angka UMK 2014 yang telah ditetapkan gubernur. Menurut dia, bila buruh merasa tidak puas dengan UMK bisa melakukan dialog dengan pihak pengusaha masing-masing. ”Tidak perlu ada revisi UMK, tapi lebih baik dirembug dengan pengusahanya,” kata dia.

UMK, kata Heru, adalah pembayaran upah minimal buruh, sehingga dimungkinkan pihak perusahaan membayar lebih dari di atas UMK yang telah ditetapkan gubernur. ”Jadi bukan berarti pengusaha harus membayar sesuai UMK, tapi bisa di atas UMK,” imbuhnya.

Menanggapi rencana buruh yang akan menggugat Gubernur Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN), Heru bisa saja. Hanya saja, menurut mantan Bupati Banjarnegara ini belum tentu gugatan ke PTUN tersebut dikabulkan majelis hakim. ”Lebih baik dirembug di perusahaan antara buruh dan pengusaha,” harap dia.

Sebelumnya, Ketua Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Dono Rahardjo berencana menggugat hukum Gubernur Jateng ke PTUN Semarang. Gugatan hukum PTUN ini terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng, Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Penetapan UMK 2014. ”Bila Ganjar Tidak Merevisi SK No. 560/60 Tahu 2013, maka KSPI akan menggugat hukum ke PTUN,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya