SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi demo buruh (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SOLO — Setelah sempat deadlock, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2013 senilai Rp931.400. Surat usulan ditandatangani Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) dan telah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, usulan tersebut telah dikirimkan akhir pekan lalu. Budi menyatakan, munculnya angka Rp931.400 sudah melalui pertimbangan yang matang. Pihaknya berharap kaum buruh maupun pengusaha bisa menerima usulan tersebut.

“Kami sudah mengupayakan jalan tengah dalam membahas usulan buruh dan pengusaha. Dengan adanya disparitas 5% antara usulan pengusaha dan buruh, kami menetapkan Rp931.400 sebagai solusi terbaik,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Balaikota, Kamis (4/10/2012).

Sebelumnya, kaum buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo ngotot mengusulkan UMK 100% Kehidupan Hidup Layak (KHL) yakni Rp938.000. Sementara pihak pengusaha lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo hanya mampu memenuhi 95% KHL (Rp891.100) sehingga terjadi deadlock. Keputusan Pemkot mengusulkan angka Rp931.400 bisa dibilang membawa angin segar bagi kaum buruh.

Ketua KSPSI Solo yang juga anggota Dewan Pengupahan, Purwanto, mengaku belum mengetahui usulan Pemkot tersebut. Pihaknya menyambut baik langkah Pemkot yang memutuskan usulan UMK 2013 mendekati 100% KHL.

“Saya malah belum dengar, teman-teman buruh sudah menunggu kabarnya. Kalau memang segitu ya sudah cukup bagus,” ujar Purwanto.

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan UMK Solo 2013 pada Gubernur. Pihaknya juga akan mengumpulkan federasi-federasi buruh di Solo untuk membahas usulan Pemkot tersebut.

“Pada prinsipnya kami menerima usulan Pemkot. Semoga di Provinsi angka itu bisa bertahan,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Apindo Solo, Rihatin Boedhijono, enggan berkomentar banyak mengenai angka yang diusulkan Pemkot. Pihaknya menyerahkan kewenangan sepenuhnya pada pemerintah untuk menentukan besaran UMK 2013.

“Ya mangga-mangga saja diusulkan segitu. Sebelum benar-benar menjadi keputusan, kami tidak akan berkomentar lebih jauh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi Suharto mengatakan usulan akan segera dibahas Gubernur Jateng bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Pihaknya memerkirakan November keputusan resmi soal UMK 2013 sudah diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya