SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Sukoharjo, Slamet Riyadi mengatakan keputusan Gubernur tidak melihat realitas di lapangan. Dia berharap keputusan itu bisa ditinjau ulang walau sudah berjalan. Slamet juga meminta Pemkab Sukoharjo membentuk dewan pengupahan agar terjadi rembuk di antara buruhk dan pengusaha sebelum diputuskan oleh pemerintah.

“UMK di Jateng paling buruk di Indonesia, lihat Jabar dan Jatim, UMK diatas Rp1 jutaan. Mestinya Gubernur tidak secepatnya menerima usulan dari Bupati atau Walikota karena standar yang dipakai masih menggunakan standar lama yakni Permenaker Nomor 17/2005 bukan Permenaker Nomor 13/2012.”

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Slamet, Permenaker Nomer 13/2012 mengatur soal standari kebutuhan hidup layak (KHL). “Ketentuan di Permen yang baru menyebutkan usulan kenaikan minimal 20%. Untuk itu SBSI mengusulkan UMK Sukoharjo senilai Rp1,13 juta/bulan. SBSI berharap sanksi pidana juga diterapkan jika pengusaha tak menerapkan UMK yang baru. Sanksi pidana itu adalah penjara satu tahun dan denda maksimal Rp400 juta.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya