SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)


Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memperingatkan manajemen perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 senilai Rp871.500.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Giyanto, mengatakan UMK 2013 akan disosialisasikan kepada perusahaan pada 27 November 2012.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia berharap semua perusahaan di Klaten dapat mematuhi surat keputusa (SK) Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, tentang pengesahan UMK 2013 itu. Dia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap SK Gubernur itu bisa diancam pidana sesuai ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji yang tak sesuai UMK bisa diancam pidana maksimal empat tahun penjara atau denda senilai Rp400 juta.

“Sanksi pidana sudah diatur dalam UU. Sudah semestinya perusahaan membayar gaji karyawan sesuai UMK jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” kata Giyanto saat ditemui Solopos.com di Klaten, Selasa (13/11/2012).

Audit

Setelah disosialisasikan, Giyanto memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan keberatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Desember mendatang. Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jateng akan mengaudit perusahaan tersebut sebelum mengabulkan atau menolak keberatan yang disampaikan.

“Kalau berdasar audit, perusahaan itu ternyata mampu mematuhi UMK, keberatan akan ditolak. Kalau ternyata benar-benar tak mampu mematuhi UMK, keberatan bisa dikabulkan untuk beberapa bulan,” terang Giyanto.

Giyanto menjelaskan bahwa baru 50% dari sekitar 1.300 perusahaan di Klaten yang sudah menggaji karyawan sesuai UMK. Sebagian besar perusahaan yang tak mampu memenuhi UMK itu adalah perusahaan kecil dan menengah yang memiliki kurang lebih 10 karyawan. Kepada perusahaan kelas menengah ke bawah itu, Pemkab Klaten tidak bisa memberikan sanksi pidana.

“Biasanya perusahaan itu kembang kempis. Kalau harus dipaksa membayar gaji sesuai UMK, mereka bisa gulung tikar. Hal ini tentu bisa mengganggu stabilitas perekonomian,” tandas Giyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya