SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN -— Kalangan buruh pabrik di Kabupaten Klaten mengaku pasrah dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2013 yang disahkan Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, senilai Rp871.500.

Veronica, 20, salah seorang buruh perusahaan garmen di Prambanan, mengaku kecewa dengan nilai UMK yang ditetapkan gubernur tersebut. Menurutnya, besaran UMK senilai Rp871.500 itu masih jauh dari cukup. Kendati mengaku kecewa dengan hasil pengesahan UMK itu, Vero dan teman-temannya mengaku pasrah terhadap kenyataan itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami tak berani menolak. Kalau ada penolakan biasanya ada keputusan semena-mena dari manajemen perusahaan. Ada beberapa teman kami yang dipecat karena memperjuangkan hak-hak dasar kami selaku buruh,” kata Veronica kepada Solopos.com, Selasa (13/11/2012).

Veronica menjelaskan honor yang diterimanya sebagai buruh di perusahaan garmen itu selama ini belum sesuai UMK. Alih-alih sesuai UMK, honor yang diterima buruh kerap dipotong karena tidak tercapainya target produksi. Padahal, menurutnya, para buruh sudah menambah jam kerja untuk mengejar target produksi.

“Mestinya kami pulang pukul 16.00 WIB, namun kami memilih pulang hingga pukul 17.00 WIB bahkan lebih demi mengejar target produksi. Anehnya, penambahan jam kerja itu anehnya tidak dihitung lembur oleh perusahaan,” kata Veronica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya