SOLOPOS.COM - Suasana kawasan sumber mata air di kawasan Objek Mata Air Cokro (OMAC), Kecamatan Tulung, Klaten, Rabu (26/1/2022). Pemkab Klaten berharap segera duduk bersama dengan Pemkot Solo guna membahas kejelasan aset kawasan sumber mata air tersebut. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN–Selama lima tahun terakhir, tak ada kontribusi dari PDAM Solo terkait pemanfaatan air dari Umbul Ingas di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten. Ada pengalihan kategori pajak pemanfaatan air Umbul Ingas dari semula pajak air tanah menjadi pajak air permukaan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Moh. Himawan Pamungkas, menjelaskan saat ini tak ada kontribusi berupa pajak air tanah yang diberikan PDAM Solo terkait pemanfaatan air dari Umbul Ingas di  Desa Cokro, Kecamatan Tulung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk saat ini tidak ada. Mungkin ada kontribusi ke provinsi dengan kategori pajak air permukaan,” kata Himawan saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Jadi Rebutan Klaten dan Solo, Umbul Ingas Belum Bersertifikat

Himawan mengatakan tak ada kontribusi berupa pajak air tanah dari PDAM Solo itu sudah sejak 2017. Pemanfaatan Umbul Ingas dinilai tak masuk kategori pajak air tanah. “Sementara untuk kontribusi pihak ketiga dari PDAM Solo mulai 2012 sudah tidak memberikan kontribusi ke Pemkab Klaten,” kata Himawan.

Subkoordinator Pengembangan dan Pelayanan BPKD Klaten, Harjanto Heri Wibowo, juga mengatakan tak ada kontribusi berupa pajak air tanah dari PDAM Solo sejak 2017. Hal itu seiring pengalihan kategori pemanfaatan air dari Umbul Ingas Cokro yang dinilai masuk air permukaan dari semula air tanah. Kewenangan pajak air permukaan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Sementara, kewenangan kabupaten berada pada pajak air tanah.

Berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Baca Juga: Umbul Ingas Jadi Rebutan, Bupati Klaten Minta Bantuan ANRI 

Sementara itu, pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Harjanto mengatakan sebelumnya pembayaran pajak air tanah dari PDAM Solo ke Pemkab Klaten dimulai sekitar 2011 lalu seiring terbitnya UU No. 28/2009. Nilai kontribusi yang diberikan PDAM Solo ke Klaten berupa pajak air tanah bervariasi dengan rata-rata pada kisaran Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Seiring perjalanan, ada pemeriksaan dari provinsi. Dari pemeriksaan tersebut, air yang dimanfaatkan dari Umbul Ingas bisa masuk kategori air permukaan sehingga penarikan pajak penggunaan air ditarik ke Pemprov Jateng sebagai pajak air permukaan.

Baca Juga: Klaten-Solo Rebutan Umbul Ingas, Sri Mulyani Ajak Gibran Duduk Bersama

“Hasil pemeriksaan menemukan bisa dikategorikan air permukaan. Sehingga pajak penggunaan air dari Ingas Cokro harusnya ditarik ke Pemprov. Sejak ada pergeseran dari PAT [pajak air tanah] menjadi PAP [pajak air permukaan] itu, sudah tidak ada kontribusi lagi berupa pajak air tanah dari PDAM Solo ke Klaten,” kata dia.

 

Bantuan ANRI

Sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan hingga kini Pemkab berupaya mendapatkan kejelasan aset Umbul Ingas. Selain menunggu kajian dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Pemkab mencoba menjalin komunikasi dengan Pemkot Solo. Mulyani berharap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, serta Pemkot Solo bisa duduk bersama untuk membahas ihwal Umbul Ingas Cokro.

Mulyani menegaskan dari data dukung yang dimiliki, Umbul Ingas menjadi aset Desa Cokro, Kecamatan Tulung. Hal itu berdasarkan buku bondo desa yang dimiliki Desa Cokro.

Baca Juga: Hemat Belasan Juta Rupiah Berkat PLTMH Umbul Ingas Klaten

Mulyani mengatakan upaya yang dilakukan Pemkab tak sekadar untuk mengejar kontribusi atau sumbangan pihak ketiga. Namun, dia berharap agar persoalan sengketa aset tak berlarut-larut. “Kalau Pemdes Cokro yang dituntut, karena untuk mengejar PADes [pendapatan asli desa], ya harapannya pendapatan bisa dibagi. Karena sumber mata air Ingas ini dipakai PDAM Solo tidak untuk kegiatan sosial tetapi ada profitnya,” kata dia.

Polemik kepemilikan aset Umbul Ingas sudah berlangsung sejak lama. Pemerintah Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten menyatakan dalam buku bondo desa yang dimiliki, lahan di kompleks OMAC mencapai 9.875 meter persegi.

Di dalam buku bondo desa itu juga dicantumkan peta desa yang pengukurannya dilangsungkan 1939. Sementara, tahun pembuatan peta pada 1954. Sementara itu, Pemkot Solo menyatakan sumber mata air dari Cokro sudah dikelola PDAM Solo sejak 1928.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya