Sabtu, 21 Januari 2012 - 09:35 WIB

Umbar keyakinan di FB, Alexander lukai rakyat

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Padang [SPFM], Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Dharmasraya- Alexander, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengumbar keyakinan ateis lewat jejaring sosial. Sejumlah kecaman kemudian berdatangan ke alumnus Universitas Padjajaran jurusan statistik itu. Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat Syamsul Bahri Khatib pun menyayangkan sikap Alexander yang membawa nama Minang. Syamsul Bahri Khatib pada VIVAnews.com kemarin mengatakan, sikap anti tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander Aan ini bertentangan dengan semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex tersebut dinilainya tidak cocok berkembang di Indonesia, karena bertentangan dengan Pancasila.

Alexander ditahan Polres Sijunjung setelah sejumlah masyarakat yang tergabung di dalam LSM Pandan melaporkannya ke polisi setempat, setelah dia mem-publish keyakinannya lewat jejaring social. Dia diancam dengan pasal berlapis, tentang penodaan agama dan pemalsuan surat dengan ancaman masing-masing 6 tahun penjara. [vivanews/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif