SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Padang [SPFM], Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Dharmasraya- Alexander, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengumbar keyakinan ateis lewat jejaring sosial. Sejumlah kecaman kemudian berdatangan ke alumnus Universitas Padjajaran jurusan statistik itu. Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat Syamsul Bahri Khatib pun menyayangkan sikap Alexander yang membawa nama Minang. Syamsul Bahri Khatib pada VIVAnews.com kemarin mengatakan, sikap anti tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander Aan ini bertentangan dengan semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex tersebut dinilainya tidak cocok berkembang di Indonesia, karena bertentangan dengan Pancasila.

Alexander ditahan Polres Sijunjung setelah sejumlah masyarakat yang tergabung di dalam LSM Pandan melaporkannya ke polisi setempat, setelah dia mem-publish keyakinannya lewat jejaring social. Dia diancam dengan pasal berlapis, tentang penodaan agama dan pemalsuan surat dengan ancaman masing-masing 6 tahun penjara. [vivanews/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya