Padang [SPFM], Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Dharmasraya- Alexander, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengumbar keyakinan ateis lewat jejaring sosial. Sejumlah kecaman kemudian berdatangan ke alumnus Universitas Padjajaran jurusan statistik itu. Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat Syamsul Bahri Khatib pun menyayangkan sikap Alexander yang membawa nama Minang. Syamsul Bahri Khatib pada VIVAnews.com kemarin mengatakan, sikap anti tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander Aan ini bertentangan dengan semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex tersebut dinilainya tidak cocok berkembang di Indonesia, karena bertentangan dengan Pancasila.
Alexander ditahan Polres Sijunjung setelah sejumlah masyarakat yang tergabung di dalam LSM Pandan melaporkannya ke polisi setempat, setelah dia mem-publish keyakinannya lewat jejaring social. Dia diancam dengan pasal berlapis, tentang penodaan agama dan pemalsuan surat dengan ancaman masing-masing 6 tahun penjara. [vivanews/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda