SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek yang divonis 20 tahun penjara ternyata tidak jadi menggunakan haknya untuk banding. Umar pasrah dengan keputusan hakim ketua, karena merasa bertanggung jawab atas kesalahannya dalam aksi terorisme. Penasehat hukum Umar Patek, Asludin Hanjani hari ini, Rabu (27/6) mengatakan, keputusan Umar untuk tidak mengajukan hak banding, dilakukan setelah pihaknya berunding dengan keluarga dan berkonsultasi kepada isterinya.

Asludin menjelaskan, bahwa Umar merasa menyesal karena tidak bisa mencegah terjadinya bom Bali meskipun sudah berusaha. Dengan tidak menggunakan hak banding, maka Umar sudah menerima keputusan hakim dengan vonis 20 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Encep Yuliadi, Kamis pekan lalu menyatakan, bahwa Umar Patek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum. [kcm/rda/bet-mg]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya