SOLOPOS.COM - Umar Patek (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Umar Patek (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA- Pengacara Umar Patek, Ashludin Hatjani, mengatakan kliennya, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek memutuskan tidak akan mengajukan banding.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat dihubungi Antara News pada Rabu (27/6/2012) malam, Ashludin mengatakan keputusan itu dibuat setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga.

“Alasannya karena memang keterlibatannya sedikit, yaitu membantu meracik bahan peledak, tetap merasa bersalah. Alasan kedua, ia menyesal tidak bisa mencegah bom bali walaupun sudah berusaha, dia tetap ikut,” katanya.

Menurut dia, dalam hal ini Umar Patek konsultasi dengan dua orang adik, istri, dan paman dia di Jakarta.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan kepada Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek.

Menurut majelis hakim, Umar Patek terbukti bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman yang menewaskan 192 orang di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya