Jakarta [SPFM], Tersangka teroris bom Bali 1 Umar Patek membayar pembuatan paspor, KTP, serta visa palsu sebesar Rp 3 juta untuk pengurusan dokumen bersama istrinya, Fatimah. Umar Patek dalam persidangan kasus paspor palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/11) juga menyatakan tidak pernah memiliki surat kepindahan istrinya dari kewarganegaraan Filipina menjadi WNI. Selain itu, dia mengaku tidak mendaftarkan pernikahannya di KUA setempat di Filipina, melainkan melangsungkan pernikahan di kawasan yang dikuasai Morro Islamic Liberation Front (MILF).
Sementara itu, pihak pembuat paspor Harry Kuncoro mengaku telah mengetahui identitas yang diberikan Umar Patek adalah palsu. Sedangkan Pengacara Fatimah, Asludin Hatjani berharap hakim dapat mempertimbangkan pengakuan kliennya yang tidak tahu menahu bahwa paspor yang dia terima adalah palsu. Sidang akan dilanjutkan 5 Desember 2011 dengan agenda tuntutan jaksa. [MIOL/rda]
Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk