Rabu, 27 Juni 2012 - 09:06 WIB

Umar Patek batal ajukan banding

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terpidana kasus Bom Bali I dan bom Natal 2000 Umar Patek divonis 20 tahun penjara, Kamis (21/6) lalu. Patek sempat mempertimbangkan untuk banding, namun ia akhirnya menyetujui vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim. Pemilik nama asli Hisyam bin Ali Zen ini memutuskan menerima keputusan hakim, setelah berunding dengan pihak keluarga. Padahal sebelumnya, Kuasa Hukum Umar Asluddin Hatjani dengan tegas menolak keputusan hakim.

Asludin menambahkan pihak keluarga yang ikut berunding, antara lain kedua adik Umar Patek serta pamannya. Menanggapi keputusan ini, Asluddin pun mengaku pasrah.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum Patek Asluddin Hatjani mengungkapkan kliennya memutuskan untuk menerima vonis tersebut karena tidak ingin memperpanjang rentetan peristiwa hukum yang menimpanya.

Asluddin juga mengungkapkan Patek merasa dirinya adalah pihak yang harus bertanggung jawab dalam rentetan kasus pengeboman. Dia ikut dalam peracikan bom untuk aksi Bom Bali I dan bom Natal tahun 2000 silam. [dtc/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif