SOLOPOS.COM - (detik)

(detik)

JAKARTA--Terpidana kasus Bom Bali I dan bom Natal 2000 Umar Patek divonis 20 tahun penjara, Kamis (21/6) silam. Sempat mempertimbangkan untuk banding, namun ia akhirnya menyetujui vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemilik nama asli Hisyam bin Ali Zen ini memutuskan menerima keputusan hakim setelah berunding dengan pihak keluarga. Padahal sebelumnya, Kuasa Hukum Umar, Asluddin Hatjani dengan tegas menolak keputusan hakim.

“Tadi sudah ambil keputusan. Umar Patek dengan keluarga menerima keputusan hakim,” ujar Asluddin, Rabu (27/6/2012).

Asludin menambahkan, pihak keluarga yang ikut berunding antara lain kedua adik Umar Patek serta pamannya. “Adiknya bernama Syarif dan Said, cuma nama pamannya saya lupa,” tambahnya.

Menanggapi keputusan ini, Asluddin pun pasrah. “Ya saya hanya bisa menerima, mereka sudah memutuskan begitu,” katanya.

Usai persidangan pekan lalu, Asludin sempat menyatakan, menolak vonis tersebut dan berencana mengajukan banding. “Klien saya ingin berkonsultasi kepada keluarga. Kemungkinan Senin atau Selasa kita mengajukan banding,” ujarnya.

Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.

“Mengadili menyatakan terdakwa Umar Patek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertama, permufakatan jahat dengan membawa senpi dan amunisi untuk terorisme. Kedua, dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang terorisme. Ketiga, pembunuhan berencana. Keempat, penggunaan dokumen palsu,” tutur ketua majelis hakim, Encep Yuliadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (21/6) malam.

“Kelima, pemalsuan akta otentik yang dilakukan secara bersama-sama. Keenam, turut serta menguasai bahan peledak. Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” imbuh Encep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya