SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terdakwa kasus bom Natal dan bom Bali I Umar Patek akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (21/6). Umar Patek didakwa dengan pasal tindakan terorisme dan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Umar Patek didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta pasal 1 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Pemilik nama lengkap Hisyam bin Alizein ini juga dituntut hukuman penjara seumur hidup dengan dakwaan pasal 15 junto pasal 9, pasal 13 huruf C Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada persidangan sebelumnya, Umar Patek mengaku terpaksa ikut dalam aksi pengeboman yang menewaskan 198 orang di Bali pada tahun 2002 lalu. Ia pun meminta tidak dihukum berat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, sebanyak 400 polisi dikerahkan untuk mengamankan persidangan terdakwa kasus Bom Bali I Umar Patek. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pagi ini akan membacakan putusan hukuman bagi Umar Patek. Menurut Kapolres Jakarta Barat Kombes Polisi Suntana, sekitar 400 polisi ditempatkan di dalam gedung, bagian luar gedung, dan jalur lalu lintas. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya