Senin, 28 November 2011 - 09:25 WIB

Umar Patek akan bersaksi untuk isterinya

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan memanggil otak bom Bom Bali I, Umar Patek, untuk diperiksa di persidangan terkait kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang melilit istrinya, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra. JPU, Bambang, saat dihubungi detikcom, Senin (28/11), pemeriksaan terhadap Umar Patek, akan difokuskan kepada proses pembuatan paspor palsu di Kantor Imigrasi Jaktim. Pihaknya tidak mempermasalahkan status pasangan suami-istri antara saksi dan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, segala keputusan ada di tangan hakim untuk memeriksa gembong teroris tersebut. Sidang sendiri digelar lebih awal di Pengadilan Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB. [dtc/dtp]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif