Jakarta [SPFM], Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan memanggil otak bom Bom Bali I, Umar Patek, untuk diperiksa di persidangan terkait kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang melilit istrinya, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra. JPU, Bambang, saat dihubungi detikcom, Senin (28/11), pemeriksaan terhadap Umar Patek, akan difokuskan kepada proses pembuatan paspor palsu di Kantor Imigrasi Jaktim. Pihaknya tidak mempermasalahkan status pasangan suami-istri antara saksi dan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, segala keputusan ada di tangan hakim untuk memeriksa gembong teroris tersebut. Sidang sendiri digelar lebih awal di Pengadilan Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi