SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan memanggil otak bom Bom Bali I, Umar Patek, untuk diperiksa di persidangan terkait kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang melilit istrinya, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra. JPU, Bambang, saat dihubungi detikcom, Senin (28/11), pemeriksaan terhadap Umar Patek, akan difokuskan kepada proses pembuatan paspor palsu di Kantor Imigrasi Jaktim. Pihaknya tidak mempermasalahkan status pasangan suami-istri antara saksi dan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, segala keputusan ada di tangan hakim untuk memeriksa gembong teroris tersebut. Sidang sendiri digelar lebih awal di Pengadilan Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya