SOLOPOS.COM - Umar Patek (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Umar Patek (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA-Sebanyak 400 polisi dikerahkan untuk mengamankan persidangan terdakwa kasus Bom Bali I Umar Patek. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pagi ini akan membacakan putusan hukuman bagi Umar Patek.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Ada 400 lebih polisi yang mengamankan lokasi. Mereka ditempatkan di dalam gedung, bagian luar dan mengamankan jalur lalu lintas,” kata Kapolres Jakbar, Kombes (Pol) Suntana saat dihubungi detikcom, Kamis (21/6/2012).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Umar Patek dengan hukuman penjara seumur hidup. Umar Patek didakwa melanggar pasal berlapis yakni pembunuhan berencana, penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin, pemalsuan dokumen serta tindak pidana terorisme.

Umar Patek mengaku terpaksa ikut dalam aksi bom yang menewaskan 198 orang di Bali pada tahun 2002 lalu. Dalam pembelaannya, dia meminta majelis hakim agar tidak dihukum berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya