SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Penyidik tim independen mengaku memiliki petunjuk yang dapat memperkuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji.

Selain petunjuk, penyidik mengaku telah meminta keterangan 16 saksi yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

“Dengan demikian, penangkapan yang dilakukan termohon (Polri) terhadap pemohon (Susno) dinyatakan sah,” ucap penasihat hukum Polri, Kombes Iza Fadri, saat membacakan pledoi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/5).

Iza menjelaskan, petunjuk yang dimiliki penyidik berupa rekening koran, print out tiket atau karcis parkir kendaraan bermotor, disposisi yang dikeluarkan Susno pada saat menjabat Kabareskrim Polri kepada penyidik saat itu. Namun, Iza tidak menjelaskan siapa saja 16 saksi tadi.

Dalam pledoi setebal 14 lembar, Polri tetap berkeyakinan bahwa pengertian bukti permulaan yang cukup mengacu pada Keputusan Mahkejapol dan Surat Keputusan Kapolri nomor Skep/ 1205 /IX/ 2000, yaitu adanya laporan polisi ditambah satu alat bukti yang sah.

Ke-16 saksi dan laporan polisi nomor SP.Kap/16/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 10 Mei 2010 dinilai Polri telah masuk dalam bukti permulaan yang cukup.

“Dari segi penegakan hukum dan teknis peradilan, yang berwenang menentukan cukup-tidaknya bukti atau bersalah-tidaknya terdakwa adalah hakim dalam persidangan peradilan. Dengan demikian, yang menentukan cukup-tidaknya bukti bukan pemohon praperadilan (pihak Susno),” kata Iza.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Polri hanya menjelaskan adanya enam saksi yang telah di-BAP, yaitu Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Dadang Apriyanto, Upang Supandi, Ahsanur, dan Syamsyulrizal Mokoagouw. Iza tidak memasukkan adanya petunjuk dalam jawaban kemarin.

kcm/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya