SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mendukung fatwa MPU Provinsi Aceh terkait fatwa haram game online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

“Kita berharap, apa saja fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh terkait fatwa haram game online atau fatwa lainnya, maka MUI Pusat harus mendukung fatwa ini,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Senin (24/6/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, fatwa haram yang menegaskan permainan game online seperti Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) tersebut sangat didukung secara penuh oleh kalangan ulama di Provinsi Aceh. Mereka ingin fatwa itu segera direalisasikan kepada seluruh masyarakat di daerah itu.

Ulama menilai permainan yang ditampilkan dalam game online yang mudah diakses melalui smartphone tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya. Permainan tersebut juga dianggap menyebabkan para pemain ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan dan memberikan dampak tidak baik lainnya khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.

Teuku Abdurrani Adian juga berharap fatwa haram game online PUBG dan game yang mengandung sisi kekerasan atau menyimpang dari ajaran Islam juga wajib didukung penuh MUI. Dia juga berharap fatwa itu dapat diberlakukan secara nasional khususnya bagi umat Islam di Indonesia.

“Kalau fatwa game online PUBG atau sejenisnya ini direalisasikan secara nasional, maka lebih bagus. Hal ini dapat menyelamatkan akhlak dan perilaku generasi muda di Indonesia dari ancaman kerusakan moral dan mental,” tambahnya.

Di sisi lain, apabila nantinya polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain game online yang sudah diharamkan ini, maka ulama juga akan sangat mendukung tindakan tersebut. Hal itu sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain yang saat ini berlaku di Aceh.

“MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya