SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

UKM DIY diberi keleluasaan mengakses SKP.

Harianjogja.com, JOGJA– Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menggratiskan biaya pengurusan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) bagi UKM. Untuk tahap awal, dari sekitar 63.000 UKM di sektor ini, Pemerintah menargetkan 2.000 UKM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung mengatakan jika selama ini SKP hanya diberlakukan untuk pelaku usaha menengah ke atas. Namun saat ini SKP juga diberlakukan untuk menengah ke bawah. Beberapa manfaat yang diperoleh dari SKP tersebut di antaranya, UKM menghasilkan produk perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi. UKM juga difasilitasi untuk memperoleh sarana pengolahan seperti alat pengolahan dan pendukungnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu UKM juga difasilitasi untuk memperoleh kemasan yang baik dan didaftarkan untuk branding tertentu, mendapatkan program penandaan SNI dari lembaga sertifikasi produk.

“Pemberlakukan untuk UKM dilakukan secara bertahap. Sebab, merekalah pelaku usaha yang paling besar jumlahnya,” ujar Saut usai membuka “Temu Koordinasi Pengembangan Sistem Penerbitan SKP, Peresmian SKP Online, dan Fasilitasi SKP untuk UKM”, Selasa (19/5/2015) di Hotel Inna Garuda.

Dia menambahkan, selain secara kuantitas paling besar jumlah produknya juga paling banyak dan bersentuhan langsung dengan konsumen. Oleh karenanya, penerapan SKP bagi UKM tersebut layak dilakukan agar segala produk yang dipasarkan sesuai standar kelayakan.

“Untuk tahun ini kami targetkan 2.000 UKM dulu dari 63.000 UKM. Tapi, UKM Kecil dulu. Kalau Mikronya menyusul karena jumlahnya paling banyak,” tukasnya.

Hingga April 2015, lanjutnya, jumlah SKP yang diterbitkan KKP sebanyak 3.022 sertifikat terdiri atas 2.906 sertifikat untuk unit pengolahan ikan (UPI) skala menengah-besar dan 116 sertifikat untuk UPI skala mikro-kecil.

“Untuk UKM kami gratiskan biayanya.  Untuk kewenangan penerbitan SKP kami serahkan ke masing-masing provinsi,” ujar Saut.

Sementara, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Maria Supriyati mengatakan, dari sekitar 442 unit usaha pengolahan ikan di DIY, terdapat sebanyak 2.668 orang pengolah. Mereka mampu mengolah bahan sebanyak 2.756 Ton dalam setahun.

“Cuma, dari jumlah 442 UPI hanya 14 UPI yang mendapat SKP. Ini masih jauh dari ideal. Kami mendukung langkah KPP untuk mendelegasikan kewenangan SKP kepada masing-masing provinsi agar seluruh UPI bisa dengan mudah mengajukan SKP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya