SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berencana menarik pajak penghasilan badan (PPh badan) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan omzet berkisar Rp 300 juta – Rp 4 miliar per tahun. Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihak sedang merancang konsep penarikan pajak untuk UKM. Namun, dia berjanji konsep tersebut akan memperhatikan unsur keadilan tanpa memberatkan usaha kecil tersebut.

Fuad saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/7) mengatakan, masih banyak dari pengusaha UKM dengan omzet tinggi yang belum membayar pajak. Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memperjuangkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) beromset di bawah Rp 2,5 miliar. Hal ini dalam rangka peningkatan nilai tambah di dalam yang bisa dinikmati para pelaku UKM. [dtc/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya