SOLOPOS.COM - Teknisi (kiri) membetulkan jaringan Internet saat sosialisasi UN CBT di SMK Negeri 3 Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (24/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Ujian Nasional 2016 berbasis komputer dilarang ada pungutan apapun.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang pungutan terkait pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 1356/H/TU/2016 tertanggal 5 Februari 2016.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Surat Edaran dibuat terkait adanya laporan ke Kemendikbud tentang adanya pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa dengan alasan untuk menyewa/membeli komputer untuk mengikuti UNBK. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah pelaksana UN, dan orang tua dan siswa peserta UN seluruh Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kemendikbud, Senin (15/2/2016), Surat Edaran yang ditandatangani Kabalitbang Kemendikbud Totok Suprayitno itu terdiri dari lima butir. Pertama, UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.

Kedua, sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.

Ketiga, bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP).

Keempat, sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN berbasis kertas dan pensil dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.

Kelima, pihak manapun yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, melalui e-mail, surat, atau SMS. E-mail: cbt.puspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya