SOLOPOS.COM - Kunci jawaban UN 2015 yang ditemukan di Mataram, NTB, Rabu (15/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Ahmad Subaidi)

Ujian Nasional 2015 diwarnai kebocoran soal untuk tingkat SMA. Polri menyatakan tetap memproses kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Ujian Nasional (UN) 2015 untuk jenjang SMA/SMK/MK telah selesai beberapa waktu lalu. Polri menampik penanganan kasus kebocoran soal UN tingkat SMA berjalan di tempat.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Sebetulnya tidak jalan di tempat proses masih berjalan, tentu kan sedang upaya penyelesaian,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Menurut dia setelah tindak lanjut itu, langkah penyidik selanjutnya adalah menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus UN.

“Jadi menurut saya tidak jalan di tempat,” kata dia.

Terkait belum ditetapkan tersangka dalam kasus UN, dia mengaku akan akan mengecek perkembangan kasus tersebut. “Saya cek dulu,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Prastowo menyatakan pengembangan kasus bocornya soal Ujian Nasional tingkat Sekolah Menengah Atas masih menunggu data dari pihak Google.

“Masih menunggu dari Google Amerika, ada prosedur tidak bisa langsung [diakses],” katanya Jumat (15/5/2015).

Hingga saat ini, kata Herry, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 saksi dan terlapor dalam kasus tersebut. Namun dari pemeriksaan tersebut, penyidik belum menetapkan seorang tersangka.

“Terlapor yang perempuan sudah diperiksa, cek laptopnya,” kata dia.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa barang bukti hasil penggeledahan di Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). “Periksa dari PNRI laptop, sms, dan lainnya,” kata Herry.

Terkait bocornya kasus UN ini, penyidik Bareskrim telah menggeledah beberapa tempat yang dicurigai dan menyita barang bukti berupa hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, kamera CCTV, dan hard disk eksternal.

Pelaku pembocoran soal UN dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP. Dengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan bocornya soal ujian ke Bareskrim. Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim segera merespon dengan melakukan penggeledahan dan menerjunkan tim Cyber Crime.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya