SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA —  Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE yang diajukan oleh PT. Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia).

Dengan penolakan tersebut, lembaga penyiaran berlangganan harus meminta izin kepada free to air (FTA) jika ingin menyiarkan ulang. Hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh Negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Ketua Hakim Konstitusi saat membacakan Amar Putusan, Selasa (29/9/2020).

Putusan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Ekspedisi Mudik 2024

MK menjelaskan dalil pemohon yang menyatakan Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, kecuali LPB yang menyediakan dan menyalurkan siaran LPPdan LPS sesuai izin dari Negara” bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan putusan sidang MK yang digelar secara virtual dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Pada kesempatan tersebut, hakim juga berpendapat informasi yang hendak ditransmisikan kepada masyarakat luas wajib menghargai hak milik atau hak cipta orang lain itu. Sebab, esensi pengaturan hak tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap produk lembaga penyiaran, khususnya yang berkaitan dengan hak ekonomi.

"Oleh karenanya, setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten lembaga penyiaran," tutur Hakim Anggota Wahiduddin Adams.

MK juga menilai hak ekonomi melekat pada hak cipta. Artinya, hak ekonomi lembaga penyiaran terhadap siaran yang dimiliki tidak akan terlindungi jika lembaga penyiaran lainnya, dengan alasan telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) secara tanpa izin dapat menyiarkan kembali siaran yang dimilikinya.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan hak siar milik lembaga penyiaran dilindungi keberadaannya oleh Negara. Karena itu, pihak-pihak lain yang ingin melakukan siaran ulang baik dalam bentuk melakukan proses komputerisasi dengan menggandakan siaran, maupun dalam bentuk meneruskan siaran (rebroadcasting) harus atas seizin pemilik hak siaran.

Permohonan ke MK itu melibatkan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia selaku pihak perkara terkait. PT RCTI menyatakan putusan tersebut semakin menegaskan perihal perlindungan hukum negara terhadap konten karya siaran semua dan setiap Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

"Termasuk namun tidak terbatas kepada RCTI, karena konten karya siaran tersebut merupakan Hak Cipta dari Lembaga Penyiaran yang mengandung hak ekonomi dan bersifat eksklusif," ujar Kuasa Hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, AFS Partnership, Andi F. Simangunsong, dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (30/9/2020).

Konfirmasi Kolaborasi dengan Jason Derulo, BTS Joget Tiktok

Sebagaimana dapat dilihat pada bagian Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, khususnya pada halaman 185 alinea kedua, hak cipta adalah hal eksklusif dari Pencipta yang memberikan kebebasan kepada Pemegang Hak Cipta dalam melaksanan hak tersebut. Hal tersebut sekaligus melarang orang atau pihak lain untuk melaksanakan atau menggunakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta yang bersangkutan.

Dilarang Siarankan Ulang

Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud juga mengatur lebih lanjut bahwa semua dan setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tidak boleh melakukan kegiatan penyiaran ulang dalam bentuk apapun atas konten karya siaran dari LPS tanpa ijin atau persetujuan dari LPS pemegang Hak Cipta atas konten karya siaran dimaksud.

Astronom Temukan Planet Mirip Bumi dengan Orbit 3,14 Hari

Adapun, pelanggaran atas hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimaman dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

“Dalam kesempatan ini, kami sekaligus menghimbau kepada semua pihak agar menghormati dan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU- XVIII/2020, dengan menghormati Hak Cipta atas semua konten karya siaran dari semua dan setiap LPS dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Hak Cipta dari LPS,"

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Keterangan: Berita ini sebelumnya berjudul "Uji UU ITE soal Perlindungan Konten Siaran oleh RCTI Ditolak MK". Judul berita telah disunting karena ada kekeliruan. Demikian koreksi kami. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya