SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTAUji materi UU Pilpres No 42/2008 dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2014). Uji materi ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali. Pakar hukum dan tata negara Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan uji materi atas UU ini.

Putusan sidang Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemilu serempak dilakukan mulai 2019 ditanggapi Yusril Ihza Mahendra dengan kecurigaan. lewan akun twitternya @Yusrilihza_Mhd mengungkap misteri itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kultwitnya di akun @ Yusrilihza_Mhd, Yusril menilai banyak misteri yang mengundang kecurigaan dirinya atas putusan Pemilu Serentak 2019.

“Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019,” demikian Yusril dalam kicauannya.

Berikut kutipan lengkap dari pernyataan Yusril melalui akun twitternya, Kamis (23/1/2014)

1. Saya telah membaca dengan seksama putusan MK atas uji UU Pilpres yg dimohon Effendi Ghazali dkk

2. Intinya seluruh pasal2 UU Plpres yg dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya tdk punya kekuatan hukum mengikat

3. MK dalam pertimbangannya menyatakan bhw pemilu serentak baru berlaku utk Pemilu 2019 dst, bukan utk Pemilu 2014

4. Meski pasal2 UU Pilpres bertentangan dg UUD 45 dan tdk punya kekuatan hkm mengingat, namun ps2 tsb tetap sah digunakan utk Pemilu 2014

5. MK juga mengatakan bhw dg putusan ini, maka perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan thn 2019 dst

6. Itu disebabkan Efendi Ghazali dkk tdk memberikan jalan keluar setelah pasal2 UU Pilpres yg diuji dinyatakan bertentangan dg UUD 45

7. Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tdk punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum

8. Dalam permohonan saya, saya menunjukkan jalan keluar itu. Saya minta MK menafsirkan secara langsung maksud ps 6A ayat 2 dan Ps 22E UUD 45

9. Kl MK tafsirkan maksud ps 6 ayt 2 parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sblm Pileg, maka tak perlu UU lagi utk melaksanakanya

10. Kl MK tafsirkan ps 22E ayt 1 bhw pemilu dilaksanakan se x dlm thn berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu ubahUU utk mlksnakanya

11. Maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksakan thn 2014 ini juga

12. Namun apa boleh buat MK sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya dibacakan

13. Banyak orang mencurigai saya mengapa baru sekarang ajukan uji UU Pilpres dengan sejuta purbasangka

14. Seolah karena kini Hamdan yg jadi ketua MK, maka Hamdan akan bantu saya

15. Mengapa tdk mencurigai Akil sebagai eks Golkar yg menahan2 pembacaan putusan permohonan Efendi Ghazali hanpir setahun lamanya

16. Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sdh dekat. Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku utk Pemilu 2019

17. Kl permohonan saya dg Efendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar 2 permohonan sama2 jd pertimbangan

18. Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol2 besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan thn 2019

19. Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak.



20. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang2nya dengan seksama

21. Demikian twt saya. Aggap ini sebagai tanggapan resmi saya atas putusan MK hari ini. Wartawan yg ingin kutip, saya silahkan. Terima kasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya