SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang permohonan pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dimohonkan oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, Jumat (29/8/2014), sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mulai digelar pukul 09.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam permohonannya, Akil akan mempersoalkan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akil merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 Ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 Ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU.

Terpidana seumur hidup kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU ini meminta MK menyatakan frasa “atau patut diduga” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Seperti diketahui, Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya