SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Upaya uji materi Keppres 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung dinilai sebagai sikap pemihakan terhadap korupsi. Sebab, selama ini keberadaan Satgas cukup membantu dalam mengungkap aksi-aksi mafia, misalnya kasus sel mewah Artalita Suryani sampai kasus Gayus Tambunan.

“Ini bentuk mafia strikes back (serangan balik mafia),” kata Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Zainal mengatakan pembentukan Satgas adalah pilihan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang sah sebagai pucuk pemerintahan, agar fungsi lembaga penegak hukum terkoordinasi dengan baik. Satgas juga tidak mengambil alih penindakan, melainkan hanya mengkoordinasi penegakan hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

“Lagian lembaga penegak hukum yang dikoordinasi juga tidak mempermaslahkan kok,” kata Zainal.

Seperti diberitakan, Haris Rusli Moti dari Petisi 28 akan mengajukan uji materi Keppres Nomor 37 Tahun 2009 ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.

Zainal menilai ada yang tidak tepat dengan pertimbangan hukum pemohon. Ia pun menyarakan agar pihak pemohon dapat mempelajari dengan baik materi hukumnya, sebelum mengajukan uji materi.

“Jangan sampai nanti orang tertawa karena tidak ada pendalaman materi hukum yang baik,” kata Zainal.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya