SOLOPOS.COM - Petugas melakukan rekam data e-KTP untuk ODGJ di Kabupaten Boyolali, belum lama ini. (Istimewa/Diskominfo Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali sejak Desember 2020 melakukan rekam data untuk pembuatan KTP elektronik atau e-KTP bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Banyak tantangan yang dihadapi para petugas untuk dapat menjalankan kegiatan tersebut. Salah satunya memastikan ODGJ tersebut mau menjalani rekam data. Kasi Pengelolaan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Boyolali Kabupaten Boyolali, Yuning Tyas Tusara, mengatakan hal yang tidak bisa diremehkan dalam menjalankan kegiatan tersebut adalah pendekatan. Tidak mudah melakukan pendekatan kepada ODGJ.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

"Keluarga biasanya terbuka. Awalnya kami akan tanya dulu masalah yang menyebabkan gangguan jiwa pada anggota keluarga yang bersangkutan. Jika sudah mengetahui persoalannya, kami akan berupaya tidak menyinggung hal itu saat kami lakukan pendekatan kepada ODGJ bersangkutan. Jangan sampai yang bersangkutan justru tersinggung," katanya kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Penderita Gangguan Jiwa Boyolali Didata, Dispendukcapil: Agar Punya E-KTP dan Kartu BPJS

Ekspedisi Mudik 2024

Kesabaran tim benar-benar diuji dalam proses rekam data e-KTP ODGJ di Boyolali tersebut. Tidak semua rekam data itu dilakukan di rumah ODGJ. Pernah juga ia dan tim melakukan rekam data ODGJ di jalanan.

"Pernah ada [kasus], dia rumahnya Sangup [Kecamatan Tamansari]. Tapi saat kami datangi, yang bersangkutan tidak ada. Keluarga menyampaikan yang bersangkutan sedang pergi. Biasanya akan pulang dalam dua atau tiga hari. Kami pun pulang," jelasnya.

Pendekatan

Dalam perjalanan, di wilayah Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, salah satu anggota tim melihat ODGJ yang dicari sedang berjalan di jalanan desa itu. Tim lalu menghentikannya dan melakukan pendekatan supaya bisa melakukan rekam e-KTP ODGJ di Boyolali itu.

Baca Juga: Kena Rel Layang Joglo Solo, Sekolah Pos Anak Kaum Marginal Tergusur Untuk Kali Kedua

"Saat ditanya, katanya ya dia sedang jalan-jalan karena suntuk di rumah. Padahal Sangup dan Lampar itu kan jauh. Akhirnya kami bujuk untuk rekam data [e-KTP] di lokasi itu juga," lanjutnya.

Tantangan lain yang dihadapi petugas, lanjut Yuning, adalah saat memotret ODGJ itu. Tidak mudah membuat ODGJ fokus menghadap kamera. Jika yang bersangkutan bersikap tenang dan mudah diarahkan, rekam data bisa berjalan cepat dan mudah.

Ia mengatakan perekaman data e-KTP untuk ODGJ itu dilakukan secara offline. Data yang didapat di lapangan baru diproses lebih lanjut di kantor Dispendukcapil.

Baca Juga: Pemkab Boyolali Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Arus Mudik 2021

"Perekaman offline seperti ini bisa kami lakukan dua sampai tiga kali proses. Kalau orangnya nurut bisa direkam keseluruhan, mulai sidik jari sampai iris mata. Tapi kalau tidak nurut, kami tidak bisa. Paling hanya ambil gambar. Itu pun untuk fokus ke kamera tidak mudah," jelas Tyas.

Sulit Fokus Ke Kamera

Menurutnya, perekaman data e-KTP ODGJ di Boyolali bisa memerlukan waktu setengah jam lebih. Kalau yang bersangkutan tidak fokus ke kamera, data tidak bisa didapatkan.

"Ada yang tidak mau difoto padahal kain untuk latar belakang sudah dipasang. Setelah dibujuk dia mau diam, tapi ternyata matanya melotot. Ada yang disuruh foto sudah siap, tiba-tiba ngumpet di balik sarung," lanjut Tyas.

Baca Juga: Sejumlah Desa di Boyolali Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Musim Mudik

Pelaksanaan rekam data e-KTP untuk ODGJ Boyolali yang berlangsung sejak Desember 2020 sudah menjangkau sekitar 50 ODGJ. Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala. "Tapi tetap atas permintaan desa setempat," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya Dispendukcapil bekerja sama dengan dinas-dinas lain, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta sukarelawan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Boyolali, Mudzakir, mengatakan setiap ODGJ juga perlu memiliki e-KTP. "Semua warga butuh NIK [nomor induk kependudukan]. Ketika ada program bantuan perlu NIK. Untuk mendapatkan pelayanan program BPJS juga butuh NIK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya