SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Mengajukan judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK) dengan permohonan uji formal untuk membatalkan UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah suatu keniscayaan dan menjadi satu-satunya langkah strategis untuk menjaga KPK tetap menjadi lembaga yang efektif memberantas korupsi.

Mengharapkan presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 19/2019 tampaknya akan sulit terpenuhi. Presiden Joko Widodo dalam kepemimpinan periode kedua ini tampaknya akan lebih mengedepankan politik harmoni. Penyusunan kabinet adalah cermin politik harmoni tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh karena itu, presiden tidak akan berani membuat kebijakan  kontroversial dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang KPK. Lebih-lebih, dalam hubungannnya dengan revisi UU KPK, seluruh partai politik menyatu, kompak, dan bahkan membentuk ”kartel” sehingga menjadi tidak tampak perbedaan partai penguasa dan partai oposisi.

Kesolidan partai-partai politik tersebut akan kian menyulitkan posisi Presiden Joko Widodo. Setidaknya pada pada masa awal kepemimpinan periode yang kedua ini Presiden Joko Widodo masih menjaga ”hubungan baik” dengan DPR dan partai politik.  Mengharapkan penerbitan perppu menjadi tidak realistis.

Karena itulah, berdasar pada realitas konstelasi politik tersebut, mengharapkan ada legislative review, berupa revisi ulang terhadap hasil revisi UU KPK oleh pembuat UU (DPR dan presiden),  menjadi kian sulit untuk diharapkan. Nyaris mustahil pembuat revisi UU KPK mempunyai kemauan politik untuk membatalkan revisi.

Satu-satunya langkah yang bisa diharapkan adalah melakukan judicial review ke MK, yakni berupa pengajuan permohonan uji formal, bukan uji material.  Sesuai putusan MK No. 27/PUU-VII/2009, masa kedaluwarsa uji formal selama 45 hari sejak UU tersebut masuk dalam lembaran negera. Jadi, masih ada waktu dihitung sejak UU KPK masuk lembaran negara pada 17 Oktober 2019.

Pengajuan uji material sebenarnya bisa saja dilakukan,  namun tidak efektif dan tidak bisa membatalkan UU hasil revisi tersebut.  Pengujian material adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Masyarakat Antikorupsi

Dapat saja suatu UU bermuatan atau berisi pasal-pasal atau ayat-ayat buruk atau amat buruk,  namun tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak bisa dibatalkan melalui uji material. Baik buruknya isi suatu UU itu menyangkut open legal policy yang sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan  pembuat UU.

Karena itulah,  langkah strategis mengajukan uji formal UU KPK harus dilakukan oleh masyarakat antikorupsi. MK perlu dikepung dengan uji formal yang datang dari berbagai elemen masyarakat. Menurut Pasal 4 ayat (3) Peraturan MK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian UU, pengujian formal adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian material.

Hal-hal yang dapat dimohonkan dalam uji formal  adalah menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan  menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, ketika suatu UU  diujikan secara formal, dan permohonannya dikabulkan  oleh MK, maka suatu UU itu  dianggap tidak ada.

Setiap putusan MK tidak mengenal upaya hukum, maka putusan MK tersebut bersifat final dan  mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jika permohonon uji formal terhadap UU KPK dikabulkan berarti revisi UU KPK yang isinya membuat KPK lumpuh tersebut dibatalkan secara keseluruhan.

Secara prosedural, pembuatan UU No. 19/2019 tersebut cacat formal. Pembuat UU seperti kejar tayang dan tidak menggunakan prosedur  yang mereka buat sendiri dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan.  Setidaknya ada tiga hal dalam proses pembuatan UU KPK  menyalahi dan bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam UU.

Pertama, melanggar asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g.  Asas ini tidak dilaksanakan, khususnya  sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan. Pembuat UU seperti mempunyai misi yang tersembunyi, dilakukan secara tiba-tiba, pembahasan dilakukan secara tertutup, dilaksanakan saat malam hari, dan dalam waktu yang sangat terbatas.

Hanya butuh 12 hari sejak rapat paripurna pengesahan RUU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019, RUU itu disahkan dalam rapat paripurna pada 17 Sempember 2019. Kedua, DPR dan Presiden  telah mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi. Pasal 96 ayat (1) UU No. 12/2011 menyebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

MK Jangan Masuk Angin

Ayat (3) pasal yang sama menyatakan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) pasal yang sama menyatakan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Secara nyata proses pembuatan UU No. 19/2019 tidak ada partisipasi, tidak ada pelibatan masyarakat. dan bahkan ada kesengajaan meninggalkan masyarakat. Jangankan masyarakat atau orang per orang, KPK yang secara subtansi berkepentingan dengan RUU tersebut juga ditinggal.

Berbagai masukan dari para tokoh bangsa, akademisi, dan aksi mahasiswa, semua diabaikan. DPR seolah-olah tidak paham bahwa mereka bekerja untuk mewakili rakyat. Mereka memosisikan diri tuli, bisu, dan buta atas berbagai masukan masyarakat.

Presiden juga bekerja cepat. Hanya butuh enam hari setelah rapat paripurna persetujuan RUU KPK menjadi inisiatif DPR, presiden  membuat persetujuan pembahasan RUU  KPK dan pada 11 September 2019 membuat surat presiden yang isinya menyetujui pembahasan RUU  KPK dan  menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Manusia Yasonna H. Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, untuk mewakili pemerintah.

Presiden juga mengabaikan aspek partisipasi masyarakat. Presiden tidak minta pendapat para pakar, tidak melakukan kajian, dan tidak konsultasi ke KPK. Ketiga, DPR telah melanggar Pasal 45  ayat (1) UU No 12/2011. Pasal tersebut menyatakan RUU, baik yang berasal dari DPR maupun presiden serta RUU yang diajukan DPD kepada DPR, disusun berdasarkan program legislasi nasional. Sedangkan RUU KPK tidak masuk menjadi program legislalsi nasional 2019.

Ketika permohonan uji formal diajukan ke MK, harapan masyarakat tinggal kepada MK untuk memutus. Harapannya adalah lembaga resmi penafsir konstitusi ini bekerja secara profesional, mendengarkan suara dan aspirasi rakyat secara jernih, bekerja secara independen dan berintegritas.

MK jangan sampai masuk angin. MK jangan terpengaruh politik kekuasaan oleh lobi-lobi sesat dari sekelompok orang yang kebetulan mempunyai kesempatan untuk melumpuhkan KPK atau setidaknya bermaksud melemahkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya