SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Uji emisi Solo, Dishubkominfo Solo akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan penindakan kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Solopos.com, SOLO–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak pemilik mobil pribadi yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan ambang batas emisi gas buang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedarajat, mengemukakan pihaknya telah memberikan toleransi sosialisasi uji emisi gas buang selama beberapa tahun terakhir lewat program uji emisi gratis secara berkala.

“Tahun ini target kami uji emisi gas buang kendaraan pribadi sudah jalan. Sosialisasi sudah berjalan beberapa tahun. Tanpa penindakan tegas, masyarakat tidak sadar udara bersih,” katanya saat ditemui di car free day Jl. Slamet Riyadi, Minggu (21/8/2016).

Herman, sapaan akrabnya, mengatakan produk hukum untuk menjalankan kebijakan menekan polusi udara perkotaan ini telah disiapkan lewat Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Mengacu Perda No. 1/2013 Pasal 53, setiap kendaraan baik umum maupun pribadi, wajib melakukan uji emisi gas buang sekali dalam setahun.

Dia menyampaikan pelaksanaan uji emisi gas buang bagi mobil pribadi bisa dilaksanakan di tempat pengujian milik Pemkot Solo, agen pemegang merek, atau bengkel umum yang ditunjuk sebagai bengkel pelaksana uji emisi.

“Pihak ketiga yang dinyatakan lulus syarat pengujian dan punya peralatan uji emisi nanti yang akan melaksanakan pengujian. Bengkel di Solo yang sudah siap saya pantau ada sembilan, termasuk bengkel resmi punya beberapa diler,” jelas Herman.

Dikatakan Herman, pengujian emisi untuk kendaraan pribadi di Kota Bengawan tak kunjung direalisasikan lantaran terganjal aturan dari pemerintah provinsi maupun pusat. “Belum bisa diuji karena belum ada persetujuan dari provinsi maupun nasional,” kata dia.

Menurutnya, penerapan uji emisi kendaraan pribadi merupakan terobosan Pemkot Solo sejak 2013 lalu. Dijelaskan Herman, pengujian emisi bagi kendaraan pribadi penting dilaksanakan lantaran komposisi jumlahnya lebih banyak dibandingkan kendaraan umum.

“Selama ini angkutan orang dan barang komposisinya tidak lebih dari 10 persen. Kendaraan pribadi komposisinya cukup tinggi bisa mencapai 90%. Tentunya emisi gas buang juga cukup tinggi. Untuk itu kami menggagas pentingnya uji emisi gas buang lewat aturan [Perda No.1/2013],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya