SOLOPOS.COM - Pelaksanaan uji emisi (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Pelaksanaan uji emisi (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SOLO — Tim Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menggelar operasi emisi di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Jebres, Solo, Sabtu (29/9/2012).  Dari puluhan mobil dinas dan mobil pribadi yang diuji emisi, sebanyak 30% di antaranya melanggar batas emisi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Operasi tersebut digelar mulai pukul 09.00 WIB. Selain menggandeng Satlantas, Dishubkominfo juga bekerja sama dengan bengkel GBT Solo. Operasi kali ini masih dalam taraf sosialisasi atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No Kep-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, terutama Pasal 2 ayat (1). Meskipun banyak kendaraan roda empat yang melanggar ambang batas, tapi Dishubkominfo belum memberi sanksi.

“Rencana kami menggelar operasi ini di depan stadion [Stadion Sriwedari] sekitar pukul 08.00 WIB. Namun karena molor satu jam dan kondisi sekitar stadion ramai, maka lokasi operasi dialihkan di depan TSTJ ini. Sasaran kami hanya mobil dinas dan mobil pribadi. Untuk mobil angkutan umum tidak dijaring karena biasanya sudah rutin uji emisi di Dishubkominfo,” ujar Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Dishubkominfo Solo, Arif Handoko, saat dijumpai Solopos.com, Sabtu siang, di sela-sela operasi.

Menurut dia, sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada pengguna mobil dinas dan mobil pribadi agar menjaga ambang batas emisi. Bila emisi mobil dibiarkan melebihi ambang batas maksimal, terang dia, maka akan berdampak pada pencemaran udara. Asap buang knalpot, lanjut dia, mengandung CO (carbon monoksida) dan HC (Hydrocarbon). Banyaknya CO bisa berdampak pada kesehatan, seperti kekurangan oksigen, jantung bekerja lebih berat, mengurangi daya ingat, pingsan sampai kematian.

Sementara kandangan HC bisa menyebabkan penyakit paru-paru kronis dan akut atau bronkhitis. Selain itu HC juga bisa memperparah penderita asma, tenggorokan dan hidung serta sebagainya.

Arif menyebut ambang batas maksimal yang diatur pemerintah untuk mobil berbahan bakar bensin buatan <2007 terdiri atas 4,5% CO dan 1.200 ppm HC. Sedangkan mobil buatan 2007 ke atas ambang batasnya maksimal 1,5% CO dan 200 ppm HC. Berbeda dengan mobil berbahan bakar disel maksimal 70% untuk buatan 2010 ke bawah dan 40%-50% untuk buatan 2010 ke atas. Aturan ambang batas emisi itu didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 5/2006.

“Banyak ditemukan mobil yang melanggar ambang batas itu. Tapi kami belum memberi sanksi, tapi kami menyarankan agar diservis ke bengkel. Ke depan, kami akan mewajibkan semua mobil pribadi untuk uji emisi. Kami sudah mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Solo. Ya, kami masih menunggu Perdanya dulu,” tutur Arif.

Dishubkominfo Solo menyediakan dua lokasi uji emisi dengan alat khusus yang disebut smoke tester. Dari catatan Manager Bengkel GBT Solo, Andre, dari sebanyak 10 mobil yang diuji emisi, 2-3 mobil di antaranya melanggar ambang batas itu.

“Untuk mengatasi ambang batas itu, kami punya teknik yang cepat, yakni cukup dengan membersihkan ruang bakar. Tapi karburasinya juga harus bersih. Kalau hanya ruang bakar yang dibersihkan percuma,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya