SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN Polres Klaten mulai menerapkan sistem penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik (electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang). Sebanyak 10 perangkat kamera CCTV telah terpasang di enam persimpangan jalan nasional untuk merekam aktivitas berkendara pengguna jalan.

Saat ini, penerapan ETLE itu masih tahap uji coba yang dimulai pada 21 Desember 2018 lalu hingga 21 Januari 2019 nanti. Selama masa uji coba, Polres Klaten telah mengirim 240 surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas kepada warga sesuai nomor STNK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabar soal penerapan sistem e-tilang tersebut mendapat beragam komentar dari warganet di Soloraya. Akun Instagram @jelajahsolo membagikan capture berita harian umum Solopos yang memuat tentang e-tilang, Selasa (15/1/2019). Menurut sejumlah warganet, sistem e-tilang kurang efektif diterapkan.

“Apa-apa pakai e-commerce sih. Langsung aja biar tahu rasa bersalahnya di mana. Gimana ngadepin ditegur polisi biar juga kapok dan enggak mengulang lagi. Gunanya pos polisi juga apa. Kalau di posnya ndak ada polisinya. Jadi, pada keenakan buat pelanggar lalu lintas,” komentar @meidinaanggitaa.

Hla kalau misalnya sepeda motorku dipinjam teman terus dipakai melanggar lampu lalu lintas. Apa ya aku yang harus bayar dendanya?” sambung @donybasudewa87.

“Kalau bukan pelat Soloraya apakah kena tilang juga? Repot juga misal kena tilang pas di luar kota, harus ngirim surat ke luar kota juga,” imbuh @rifki.rifai.

“Belum efektif untuk diterapkan kayaknya. Masih banyak kelemahan. Kasihan si empunya motor yang tersurat,” imbuh @anie_suharno.

Diberitakan Solopos.com, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan, pemantauan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui 10 kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di enam persimpangan jalan nasional.

Rekaman 10 kamera CCTV itu dipantau dari Mapolres Klaten. Petugas memotret nomor polisi serta pelanggaran yang dilakukan seperti tidak mengenakan helm, berkendara sepeda motor lebih dari dua orang, atau kaca spion tak lengkap.

Petugas kemudian mengirimkan surat ke alamat pemilik STNK sesuai nomor polisi kendaraan yang tertangkap kamera. Surat berisi keterangan pelanggaran, foto bukti pelanggaran, serta permintaan agar pelanggar segera konfirmasi ke Polres Klaten dalam waktu empat hari sejak surat dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Konfirmasi hingga pembayaran denda tilang wajib dilakukan pelanggar yang tertangkap kamera CCTV. Jika tidak ada konfirmasi selama empat hari, pajak STNK diblokir dan bisa diaktifkan kembali setelah denda tilang dibayar.

Kasatlantas menambahkan ada kemungkinan pengendara motor yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran bukan orang yang nama tertera di STNK atau pemilik kendaraan.

Terkait kasus tersebut, Kasatlantas mengatakan pemilik kendaraan mengonfirmasi dan meminta pengendara yang melakukan pelanggaran datang ke Mapolres guna mengambil surat tilang serta membayar denda.

Lalu bagaimana jika kendaraan sudah dijual kepada orang lain dan STNK-nya belum dibalik nama dan pemilik baru tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalin?

Jika demikian, Kasatlantas mengatakan mekanisme pemblokiran pajak STNK tetap berlaku selama batas waktu konfirmasi atau denda tilang tidak dibayar. Pajak STNK baru bisa diaktifkan kembali setelah denda dibayar.

Sistem tilang elektronik tersebut masih sebatas uji coba hingga 21 Januari 2019. Selama masa uji coba, petugas belum menerbitkan surat tilang kepada pelanggar melainkan teguran.

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, menjelaskan ETLE diterapkan untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan pengendara meski tidak ada petugas yang memantau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya