SOLOPOS.COM - Kondisi los di Pasar Telukan, Sukoharjo. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Pemkab Sukoharjo segera menguji coba penarikan retribusi secara elektronik di pasar tradisional.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelaksanaan uji coba retribusi elektronik (e-retribusi) di dua pasar tradisional Sukoharjo masih menunggu pencetakan kartu. Penerapan e-retribusi pasar tradisional merupakan wujud komitmen Pemkab Sukoharjo untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan Pemkab menggandeng perbankan untuk merealisasikan pembayaran retribusi pasar tradisional. Saat ini, petugas masih memvalidasi data pedagang pasar tradisional.

“Validasi data dilakukan untuk memastikan jumlah dan identitas setiap pedagang yang berjualan di pasar. Hasil validasi data digunakan untuk mencetak kartu yang dibagikan bank kepada setiap pedagang,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (26/3/2018). (Baca: 2 Pasar Tradisional Sukoharjo Ini akan Uji Coba E-Retribusi)

Sutarmo bakal terlebih dahulu menyosialisasikan sistem e-retribusi kepada para pedagang di Pasar Telukan, Kecamatan Grogol, dan Pasar Jamu, Kecamatan Nguter. Dia bakal memaparkan beberapa manfaat penerapan e-retribusi pasar tradisional kepada para pedagang.

Sistem e-retribusi pasar tradisional yang diterapkan di Sukoharjo tak berbeda jauh dibanding Kota Solo. “E-retribusi pasar tradisional berbasis transaksi elektronik menggunakan kartu yang disediakan bank. Jadi petugas tak lagi menarik retribusi pasar dengan sistem manual kepada setiap pedagang,” ujar dia.

Penerapan e-retribusi pasar tradisional di Kabupaten Jamu bakal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo dari sektor retribusi pasar tradisional. Setiap pedagang wajib mengantongi kartu e-retribusi saat berjualan di pasar.

Selain itu, e-retribusi pasar tradisional merupakan wujud komitmen Pemkab Sukoharjo untuk memberantas pungutan liar (pungli). “Saya bakal mengevaluasi penerapan uji coba e-retribusi terutama perilaku pedagang. Mungkin mereka tak terbiasa dengan penggunaan kartu e-retribusi,” tutur Sutarmo.

Sementara itu, seorang pedagang Pasar Telukan, Suratmi, mengatakan belum mengetahui secara jelas ihwal mekanisme penerapan e-retribusi di pasar tradisional. Suratmi hanya mengetahui e-retribusi telah diterapkan di sebagian pasar tradisional di Kota Solo.

Suratmi meminta penerapan e-retribusi pasar dilakukan secara bertahap lantaran butuh waktu untuk mengubah perilaku pedagang dari pembayaran manual melalui petugas beralih ke tapping elektronik menggunakan kartu. “Pedagang lanjut usia [lansia] bakal kesulitan saat menggunakan kartu di mesin tapping. Mengubah perilaku pedagang membutuhkan waktu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya