Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Miranda tetap mengajar di kampus Universitas Indonesia (UI).
Kepala Staf UI, Devie Rahmawati, Sabtu (28/1) mengatakan, Miranda sebagai guru besar UI tetap bisa mengajar selama belum ada keputusan final dari pengadilan. UI menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga tidak akan melakukan perlakukan khusus kepada Miranda. Devie menegaskan bahwa dalam aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika sudah di vonis, maka otomatis Miranda akan diberhentikan dan juga tidak akan mendapatkan uang pensiun. [dtc/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda