SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan tol.(jnktollroad.com)

Solopos.com, KLATEN–Sejumlah masyarakat terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten mengajukan gugatan hukum lantaran keberatan dengan nilai uang ganti rugi (UGR). Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta kepada tim pengadaan agar nilai UGR yang diberikan menguntungkan warga.

Mulyani mengatakan jalan tol Solo-Jogja menjadi proyek strategis nasional (PSN).  Apalagi tanah di Klaten sangat subur, sehingga harus dihargai dengan UGR yang menguntungkan warga terdampak.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami bukan mengompori. Tetapi saya minta ke perencana pengadaan lahan, tanah di Klaten sangat subur, sangat produktif. Sehingga dalam proses ganti untung itu sesuai dengan janji yang dulu yakni ganti untung. Kalau biasa rata-rata Rp800.000, paling tidak 100 persen menjadi Rp1,6 juta, itu kan masih wajar. Jadi, jangan sampai peningkatannya dari Rp800.000 menjadi Rp1 juta atau Rp1,2 juta kan kasihan masyarakat,” kata Mulyani saat ditemui seusai rapat koordinasi membahas progress proyek jalan tol Solo-Jogja di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jumat (11/2/2022) siang.

Baca Juga: Warga Klaten Gugat UGR Tol Solo-Jogja, Mulyani: Harusnya Ganti Untung

Mulyani meminta ganti yang diberikan benar-benar ganti untung lantaran lahan terdampak menjadi sumber kehidupan warga. “Makanya saya mendorong kepada tim pengadaan lahan untuk komunikasi aktif dengan pemerintah agar memperhatikan betul pergantian lahan ke masyarakat,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, jalan tol Solo-Jogja bakal melintasi 50 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Saat ini, pembayaran ganti kerugian sudah dilakukan kepada 1.600 bidang di 23 desa tersebar di lima kecamatan yakni Delanggu, Polanharjo, Ceper, Karanganom, serta Ngawen. Nilai total ganti kerugian yang sudah dibayarkan Rp1.366.381.045.071.

Sebelumnya, Mulyani mengatakan ada sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek tol Solo-Jogja mengajukan gugatan hukum lantaran keberatan dengan nilai ganti rugi. Sebagian masih berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan keberatan atas nilai ganti rugi tidak bisa diterima Pengadlian Negeri (PN) Klaten.

Baca Juga: Rest Area Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten akan Digeser, Ini Alasannya

“Ada masyarakat yang masih mengajukan permohonan gugatan. Mungkin [warga mengajukan permohonan] karena nilai ganti untung belum sesuai,” kata Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya