SOLOPOS.COM - Ismail, 48 (dua dari kanan), warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang memiliki sebidang tanah pekarangan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, saat di kompleks Setda Klaten, Rabu (23/2/2022). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Ismail, 48, seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang memiliki sebidang tanah perkarangan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (23/2/2022) siang. Gugatan dilakukan karena tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja dinilai telah merevisi secara sepihak uang ganti rugi (UGR) dari Rp2,067 miliar menjadi Rp70 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Ismail telah menunjuk tiga kuasa hukum saat mengajukan gugatan ke PN Klaten. Masing-masing kuasa hukum itu adalah Agus Harsono, Yodi Wisnu Wardana, dan Dwi Wahyu Prapto Wibowo. Konsultan hukum yang berkantor di Desa Glagahwangi, Kecamatan Polanharjo telah mengajukan gugatan secara online ke PN Klaten, Rabu (23/2/2022) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada kesempatan tersebut, bertindak sebagai tergugat I, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten/ketua pelaksana pengadaan tanah jalan tol Solo-Jogja; tergugat II, kepala jasa kantor penilai publik Sih Wiryadi & Rekan di Jl. Ki Mangun Sarkoro No. 55 Solo; dan tergugat III, Direktur PT JogjaSolo Marga Makmur (JMM) di Kebayoran Baru, Jakarta.

Baca Juga: UGR Tol Solo-Jogja Cair Lagi, Warga Ngawen Klaten Terima Rp2,7 Miliar

Semula, Ismail yang memiliki sebidang tanah perkarangan seluas 54 meter persegi di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, dinyatakan salah satu lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja. Hal itu telah sesuai dengan penetapan lokasi (penlok) yang diketahui tergugat I.

Selanjutnya, tergugat II menerbitkan UGR senilai Rp2,067 miliar. Berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, hasil penilaian tersebut dinilai bersifat final dan mengikat. Musyawarah bentuk dan besarnya kerugian jalan tol Solo-Jogja di Pepe, Kecamatan Ngawen berlangsung, 28 Oktober 2021.

Setelah musyawarah rampung, ternyata tergugat I memberitahukan ke penggugat melalui saudara kandungnya bahwa terdapat revisi UGR, yakni menjadi Rp70 juta. Revisi tersebut berlangsung pada 3 November 2021.

Baca Juga: Warga Ngawen Klaten Gugat UGR Tol Solo-Jogja, Sri Mulyani Buka Suara

“Saya sendiri bingung. Setelah Rp2,067 miliar menjadi Rp70 juta. Saat revisi itu saya tidak teken dan tidak menerima. Surat disampaikan melalui adik saya. Padahal, saya sudah memiliki rencana dengan uang Rp2,067 miliar itu, yakni ingin membantu madrasah di tempat saya. Lantaran bingung, saya menempuh jalan ini [gugatan],” kata Ismail, saat ditemui Solopos.com, di kompleks Setda Klaten, Rabu (23/2/2022).

 

Melanggar Hukum

Dwi Wahyu Prapto Wibowo selaku kuasa hukum Ismail, mengatakan dasar penetapan UGR jalan tol Solo-Jogja, yakni hasil penilaian dari tim appraisal yang final dan mengikat. Dasar lainnya, yakni hasil musyawarah/kesepakatan antara tim pembebasan lahan dengan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja.

“Bahwa merevisi UGR itu melanggar ketentuan hukum. Melanggar Pasal 69 ayat 4 PP 19/2021 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang pada pokoknya mengatur perjanjian yang sah adalah tidak dapat dicabut dan dibatalkan secara sepihak. Dengan direvisi itu, psikis Pak Ismail kena,” katanya.

Baca Juga: UGR Tol Solo-Jogja, Bupati Klaten: Paling Tidak Ya Rp1,6 Juta/Meter

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum penggugat menilai sudah sepatutnya para tergugat, terutama tergugat I dan II dihukum membayar secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami kliennya. Kerugian itu berupa materiil senilai Rp2,067 miliar dan kerugian inmateriil senilai Rp1 miliar. “Revisi besarnya UGR itu tidak sah dan batal demi hukum,” katanya.

Hal senada dijelaskan Agus Harsono yang menjadi kuasa hukum penggugat lainnya. Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukum berharap ke majelis hakim PN Klaten agar dapat mengabulkan gugatan secara keseluruhan. “Jika PN Klaten [majelis hakim] memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya