SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SLEMAN — Tim pendamping dan kuasa hukum Agni (bukan nama korban sebenarnya), dan korban sendiri, menyatakan keberatan, menolak, dan merasa terganggu diksi “damai” dalam kasus dugaan perkosaan yang melibatkan HS (mahasiswa Fakultas Teknik) saat kuliah kerja nyata (KKN) UGM, Juni 2017 lalu. Klaim damai itu sebelumnya dinyatakan oleh rektorat UGM.

Direktur Rifka Annisa, Suharti, yang mendampingi korban, mengatakan diksi damai tersebut memicu anggapan bahwa Agni menyerah dengan perjuangannya. Padahal, Agni telah berjuang mengungkap kasus ini selama satu setengah tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemudian menegasikan tahapan demi tahapan perjuangan Agni mengusahakan kebenaran dan keadilan untuk dirinya, dan membuat capaian-capaian perubahan yang dibuat oleh Agni dan gerakannya selama hampir satu setengah tahun seolah tampak tak membuahkan hasil,” ujar Suharti, Rabu (6/2/2019).

Suharti yakin bahwa kejadian yang dialami oleh Agni merupakan kekerasan seksual. Artinya, sebuah tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban kekerasan.

Dia menjelaskan dalam proses pendampingan bagi perempuan korban kekerasan, pihaknya mengedepankan prinsip-prinsip pendampingan seperti, keamanan dan keselamatan bagi perempuan penyintas, empowerment, dan self determination/ pengambilan keputusan oleh penyintas kekerasan. Tujuan utama proses pendampingan adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi penyintas kekerasan.

Untuk mencapai hal itu, maka suara penyintas menjadi penting untuk didengarkan. Dikatakannya, penyelesaian kasus nonlitigasi yang diambil oleh korban dan tim hukum pada Senin (4/2/2019) merupakan pilihan yang tidak mudah untuk diambil.

Suharti memaparkan ruang-ruang perjuangan mulai awal Agni telah berjuang agar kasus kekerasan seksual ini dapat ditangani oleh Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) UGM. Hingga pada Senin (21/1/2019), Agni diberi tahu hasil kerja Komite Etik di mana empat orang menyatakan tidak ada pelecehan seksual yang terjadi adalah perbuatan asusila dan menolak mengkategorikannya sebagai pelanggaran sedang atau berat.

Namun terdapat anggota Komite Etik lainnya mengeluarkan dissenting opinion yang menyatakanbahwa kasus tersebut adalah pelecehan seksual dan pelanggaran berat. Kesimpulan tidak adanya tindak asusila diungkapkan Komite Etik sangat melukai keadilan Agni, karena di awal pertemuan Agni dengan Komite Etik, Agni dijanjikan penyelesaian yang berperspektif dan berkeadilan gender. Kondisi ini dinilai hanya mempertegas adanya victim blaming.

Terkait perkembangan kasus yang ditangani oleh Polda DIY sendiri pihaknya mengungkapkan akan mengikuti proses hukum setelah penyelesaian kasus ini antara UGM dan Agni. Apapun hasilnya, kata Suharti, pihaknya akan mengawal prosesnya dan menguatkan Agni secara psikologis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya