SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SLEMAN — Berlarut-larutnya penanganan kasus pemerkosaan dengan korban seorang mahasiswi Fisipol membuat pimpinan Universitas Gajah Mada (UGM) terus dikritik. Pimpinan UGM pun didesak bergerak cepat dalam melindungi korban dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

Majelis Wali Amanat (MWA) UGM meminta Rektor UGM bergerak cepat. “Kuncinya memang kecepatan rektor untuk mengatasi itu sebagai pimpinan tertinggi universitas,” kata Arie Sujito selaku salah satu anggota MWA UGM, kepada Harian Jogja, Senin (12/11/2018).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurut Arie, proses yang dilakukan otoritas kampus sangat lamban. Korban harus diperhatikan sebagai subjek dalam mengambil keputusan agar tercipta perlindungan pada korban.

Sementara itu, Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto di Gedung BB Fisipol UGM, sepakat dengan usulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar dapat diselesaikan secara gamblang dan jelas. Hal ini juga sudah disampaikan kepada korban. “Masih dipikirkan oleh penyintas,” katanya, Senin.

Kendati demikian Erwan mengakui untuk melalui proses hukum memang harus memperhatikan kondisi psikologis penyintas. Karena itu pihak Fisipol mengupayakan pendampingan baik secara internal maupun melalui organisasi non-pemerintah Rifka Annisa. “Kalau sudah siap, akan dibawa ke ranah hukum,” tutur Erwan.

Menurutnya usulan itu sudah disampaikan kepada penyintas dan yang bersangkutan masih berpikir. Saat ini kondisi penyintas masih labil. Pihaknya meminta dosen pembimbing skripsi agar pendampingan yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi psikologis penyintas.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga pimpinan UGM melakukan tindakan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi kampus itu.

“Saya menduga ada potensi maladministrasi karena berlarutnya penundaan kasus ini,” kata anggota ORI Ninik Rahayu di Kantor ORI Perwakilan DIY dan Jateng, Jogja, Sabtu (10/11/2018) lalu.

Rektor UGM Panut Mulyono membantah anggapan bahwa dirinya terlalu condong terhadap HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu. Panut beralasan apa yang dilakukannya telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Sama sekali tidak [condong kepada pelaku]. Saya tidak pernah melindungi pelaku. Dalam benak saya, pelaku tidak dihukum itu sama sekali tidak benar. Hanya mengikuti prosedur, mengikuti peraturan yang ada di UGM,” kata Panut pada awak media seusai menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang rektorat, Senin.

Panut mengakui pelaku yang bersalah memang harus dihukum. Namun sebagai pendidik, dia beralasan harus memberikan sanksi pelaku sesuai kesalahan yang diperbuat. Dalam pandangannya, jangan sampai menzalimi seseorang dengan memberikan hukuman yang melebihi dari apa yang sudah dilakukan orang tersebut.

“Jangan sampai orang salahnya begini dihukum lebih dari yang seharusnya. Yang ada dalam pikiran saya hanya itu saja, tidak ada pikiran melindungi pelaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya