SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri mengundurkan diri dari jabatannya terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan terjadinya suap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, B. Dwita Pradana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6), menyebutkan, Ketua BPK RI telah menerima pengunduran diri Drs. Udju Djuhaeri dari keanggotaan BPK RI.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat pengunduran diri No. 18/ND/IX/6/2009 tanggal 19 Juni 2009 tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena permintaan sendiri.

Dwita menyebutkan, Sidang Pleno BPK RI pada awal pekan ini telah menyetujui pengunduran diri tersebut dan sesuai prosedur yang berlaku, Ketua BPK RI telah mengirimkan Surat No. 165/S/I-XIII/06/2009 tanggal 22 Juni 2009 kepada Presiden RI tentang usulan pemberhentian dengan hormat Drs. Udju Djuhaeri dari jabatannya sebagai Anggota BPK RI.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BPK RI, semua tugas dan pekerjaan Udju Djuhaeri sebagai Anggota BPK telah diambil alih oleh Ketua BPK RI.

“Selanjutnya, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum kasus ini yang sedang berjalan,” kata Dwita.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya