SOLOPOS.COM - familyresource.com

Jakarta–Mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara. Udju juga dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa Udju Djuhaeri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsidair enam bulan.Majelis hakim menyatakan Udju terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai penerima suap yakni menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta sesuai dakwaan alternatif Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan terdakwa saat menerima suap sebagai pejabat negara. Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang suap Rp 500 juta kepada KPK, dan dianggap telah berjasa selama 30 tahun kepada negara sebagai anggota Polri.

Atas vonis ini, Udju dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa pebuntut umum. Udju tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dilakukan di Komisi IX DPR pada 8 Juli 2004 silam. Udju menerima cek perjalanan Rp 2 miliar dari Arie Malangjudo yang disiapkan oleh Nunun Nurbaeti.

Cek tersebut terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan DGS BI. Udju kebagian Rp 500 juta, sementara sisanya dibagikan kepada tiga rekannya R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya