SOLOPOS.COM - Nai terorisme mencium bendera Merah Putih saat ikrar setia kepada NKRI di LP Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021). ( Antara/HO-Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat 122 narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang 2021. Mereka terdiri atas 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, sembilan dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.

“Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (1/1/2021).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Dalam ikrarnya, para narapidana (napi) berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berkomitmen melindungi segenap Tanah Air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Kasus Omicron RI Tambah 68 Orang, Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Ikrar itu pun merupakan bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat. Pengucapan ikrar, kata Aprianti, juga menegaskan narapidana yang terpapar terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, melainkan juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, serta pemersatu bangsa,” kata dia.

Cipta, Rasa, dan Karsa

Terkait pihak yang terlibat, pelaksanaan program deradikalisasi melalui ikrar itu turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, TNI, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara, Kementerian Sosial, dan pemangku kepentingan lain.

Baca juga: Tahun Baru 2022, Ini Pesan Presiden Jokowi untuk Rakyat Indonesia

Mereka diharapkan pula mampu bersikap sebagai hamba yang menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat sehingga dapat bersikap adil, beriman, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Dengan telah melaksanakan ikrar setia NKRI, ujar Aprianti, narapidana terorisme telah kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadarannya tentang bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya