SOLOPOS.COM - Ilustrasi pecegahan penumpasan pandemi Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Perusahaan-perusahaan di Kota Solo, Jawa Tengah menyesuaikan pola kerja pekerjanya sebagai antisipasi penyebaran virus corona pemicu Covid-19 sejak awal pandemi. Para pekerja pun mengikuti pengetatan kebijakan dengan Work From Home (WFH).

Salah satu karyawan perbankan di Jl. Slamet Riyadi, Agus, 30, menjelaskan belum mendapatkan informasi WFH atau respon dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku pekan ini. Kebijakan tersebut merupakan keputusan dari kantor pusat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selama ini kantor sudah melakukan penyesuaian untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Kami mengedepankan protokol kesehatan, kunjungan keluar dibatasi, dan lebih melakukan phisycal distancing pada ruang kerja,” kata dia saat berbincang dengan Espos di salah satu kantin Jl. Slamet Riyadi, Solo, Jumat (8/1/2020).

Waspada! Pemilik Zodiak Ini Kerap Pendam Emosi

Dia menjelaskan, akan mengikuti segala kebijakan kantor dan mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Walaupun, pola WFH akan membuat proses bekerja lebih panjang. “Yang penting mengikuti segala kebijakan pemerintah. Kalau sudah WFH tapi masyarakat lain mengabaikan protokol kesehatan akan percuma,” paparnya.

Salah satu karyawan swasta, David, 27, menjelaskan belum mendapatkan informasi terkait kebijakan kantor yang merespon PPKM. Kantor dia bekerja menunggu arahan dari kantor pusat. “Kalau saya mengikuti kantor dengan  menjalankan protokol kesehatan. Aktivitas kerja seperti biasa. Kalau kerja di rumah enggak menyelesaikan masalah,” kata dia yang bekerja sebagai sales.

Tak ke Kantor

Dia mengatakan tempat dia bekerja selama pandemi Covid-19 membuat kebijakan para salesman atau salesgirl tidak perlu hadir ke kantor. Sebelum pandemi Covid-19, David harus ke kantor setiap pagi dan sore untuk memenuhi kebutuhan administrasi.

Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM mulai 11 sampai 25 Januari 2020 seiring dengan memburuknya pandemi. Bentuk pembatasan antara lain, membatasi tempat kerja dengan WFH 75%, membatasi jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, dan makan-minum di restoran maksimal 25 % dari kapasitas. 

Simak 21 Resolusi Jitu Atur Uang di Tahun 2021!

Plt. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Agus Sutrisno, menjelaskan, masih menunggu kebijakan gubernur mengenai WFH yang sifatnya mengimbau. Perusahaan di Kota Solo mayoritas merupakan industri usaha mikro kecil dan menengah, hotel dan restoran.

“Otomatis dengan topologi seperti itu kalau WFH enggak mungkin. Yang melakukan WFH sifatnya administrasi. Ini kewenangan gubernur. Kami belum menerima. Kami tunggu dulu. Kami mendukung rambu-rambu pemerintah yang bisa dilakukan,” paparnya.

Dia menjelaskan, aktivitas kantor perbankan merupakan kebijakan dari kantor pusat masing-masing. Perbankan Solo sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk pekerja maupun nasabah dengan baik.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya