SOLOPOS.COM - Recep Tayyip Erdogan (JIBI/Solopos/Reuters)

Turki bakal menggelar referendum pada 16 April 2017 dalam rangka perubahan sistem presidensial.

Solopos.com, ANKARA — Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Jumat (10/2/2017), mengesahkan perubahan undang-undang dasar menyangkut perubahan sistem presidensial, yang membuka jalan bagi pelaksanaan referendum pada 16 April.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Dilaporkan Xinhua, Jumat, pemungutan suara itu direncanakan berlangsung pada 16 April, kata Wakil Perdana Menteri Turki Nurman Kurtulmus kepada stasiun televisi pemerintah TRT, Jumat. “Jika Tuhan mengizinkan, Turki akan memulai era baru pada 16 April petang,” tambahnya.

Pada 30 Desember tahun lalu, komite undang-undang beranggotakan perwakilan Partai AK berkuasa dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mengajukan rancangan undang-undang kepada Parlemen.

Parlemen telah mengesahkan rancangan perubahan undang-undang tersebut pada 21 Januari melalui dua putaran pemungutan suara untuk 18 pasal.

Anggota yang mendukung perubahan UU tercatat 339 orang, melampaui batas minimal 330 untuk dapat dimajukan ke tahap referendum.

Undang-undang itu akan membawa perubahan pemerintahan di Turki dengan sistem presidensial partisan kuat, yang akan mengambil alih semua wewenang perdana menteri dan kabinet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya