SOLOPOS.COM - ILustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

ILustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Kalangan DPR meminta rencana pemerintah dalam menyederhanakan angka nol dalam rupiah atau redenominasi tidak buru-buru.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, mengungkapkan proses sosialisasi redenominasi harus dilaksanakan setelah UU mengenai penyederhanaan rupiah tersebut diselesaikan.

“Itu kalau pemerintah sudah mensosialisasikan sementara belum ada UU-nya itu bisa ilegal dan anggaran yang digunakan harus dipertanyakan dari mana di APBN-nya,” kata Harry dalam penjelasannya seperti dikutip detikFinance, Minggu (9/12/2012).

Dijelaskan Harry, pemerintah maupun Bank Indonesia (BI) perlu lebih dahulu membahasnya bersama dengan DPR. “Yang harus dikerjakan dulu adalah disetujuinya RUU dan kemudian UU Redenominasi baru bisa dilakukan sosialisasi, sebelum itu disetujui, maka pemerintah maupun BI bisa dianggap telah melakukan tindakan ilegal,” tambah Harry.

Sebelumnya, pemerintah dan BI telah membentuk sebuah tim yang berada di bawah Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) untuk menindaklanjuti proses penyederhanaan angka nol dalam rupiah alias redenominasi.

Tim yang diketuai Menteri Keuangan tersebut memasuki tahap konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak dalam melaksanakan redenominasi.

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan rupiah dengan mengurangi angka nol. Dalam kajian BI beberapa waktu lalu, angka nol yang ‘dihilangkan’ paling tepat 3 digit. Jadi Rp1.000 nanti akan menjadi Rp1. Namun semua masih dalam kajian yang akan dibawa ke DPR dalam bentuk RUU Redenominasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya